Ditangkap di Bioskop, Pelaku Pembakaran Motor dan Pengrusakan TV di Sagulung Diamankan Polisi

Batam | Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengerusakan yang terjadi di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kejadian ini berlangsung pada Selasa 26 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB dan menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar bagi korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku diduga karena rasa cemburu terhadap korban. Peristiwa bermula ketika korban SDT (28) sedang berada di rumah temannya. Sekitar pukul 23.40 WIB, korban mendapat kabar dari kakaknya bahwa sepeda motor miliknya, 1 unit Honda Scoopy warna hitam tahun 2023, telah dibakar oleh seorang pria berinisial KH (43). Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengerusakan terhadap 1 unit televisi merk TCL 43 Inch 4K UHD warna hitam dengan cara dibanting hingga hancur.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah). Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sagulung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku tengah berada di lobby bioskop Mall Panbil. Tim Opsnal segera bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang terbakar, 1 unit televisi TCL 43 Inch yang dirusak, 1 lembar surat keterangan leasing, serta 1 botol berisi cairan yang diduga air keras. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sagulung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim IPTU Anwar Aris, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (31/8/2025)

Atas perbuatannya, pelaku KH dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya, sehingga dapat segera dilakukan penindakan cepat dan tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *