Mengulas Peran NAM dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Jakarta | Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Mendikbudristrek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. Penetapan tersangka NAM itu, dilakukan usai pemeriksaan Nadiem di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, NAM langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan, setelah tim penyidik menemukan cukup bukti dugaan keterlibatan.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal proyek digitalisasi pendidikan. Pada Februari 2020, ia bertemu Google Indonesia membahas penggunaan Chromebook di Kemendikbudristek,” kata Nurcahyo dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip pada Minggu (7/9/2025).

Dalam pertemuan itu, disebutkannya, disepakati Chrome OS akan digunakan dalam proyek pengadaan. Kesepakatan tersebut kemudian diikuti langkah teknis di internal kementerian.

“Pembahasan pengadaan Chromebook ini berlangsung melalui rapat tertutup. Pertemuan dilakukan dengan perintah langsung dari NAM,” ucap Nurcahyo.

Nadiem juga menjawab surat Google Indonesia mengenai partisipasi proyek pengadaan. Padahal, uji coba sebelumnya gagal saat masa Menteri Muhadjir Effendi.

Pada 2020, dua pejabat kementerian, SW dan MUL, menyusun petunjuk teknis pengadaan. Spesifikasi yang dibuat mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Setahun kemudian, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi itu kembali memuat spesifikasi teknis yang mengunci penggunaan Chrome OS.

“Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir merugi Rp1,98 triliun,” kata Nurcahyo. Ia menyebut Nadiem dijerat pasal dalam Undang-Undang Tipikor.

Kejagung memastikan penyidikan masih terus berjalan. Aparat akan mendalami seluruh rangkaian peran tersangka dalam kasus pengadaan laptop.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *