Ribuan Pendulang Timah Tergantung Hidup: Warga Minta WPR di Lingga Dilegalkan

Perwakilan Forum Peduli Masyarakat Singkep saat audiensi di Kantor DPRD Lingga, Senin (6/10/2025).

LINGGA – Forum Peduli Masyarakat Singkep menggelar audiensi ke Kantor DPRD Kabupaten Lingga untuk mendesak Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) segera dilegalkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Mereka menilai legalisasi akan memberi kepastian hukum bagi pendulang bijih timah yang selama ini menjadi sumber nafkah ribuan warga di Singkep dan Singkep Barat.

Perwakilan Forum Peduli Masyarakat Singkep, Ribut Satriawan menyebutkan kondisi lapangan kerja di Kabupaten Lingga saat ini memprihatinkan. Karena itu, legalisasi WPR menjadi IPR dipandang mendesak agar masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir berhadapan dengan hukum.

“Dengan adanya IPR, masyarakat bisa mendulang timah dengan nyaman dan tak lagi terbentur aturan. Banyak keluarga menggantungkan hidup dari kegiatan ini,” ujar Ribut dalam audiensi tersebut. Pada Senin (6/10/2025).

Mereka menegaskan, para pendulang timah tersebar di Kecamatan Singkep hingga Singkep Barat, dan jumlahnya mencapai ribuan orang.

Forum Peduli Masyarakat Singkep berharap wakil rakyat di DPRD Lingga dapat mendorong solusi yang konkret agar aktivitas masyarakat tidak lagi dikategorikan melawan hukum.

Selain itu, forum meminta Pemerintah Kabupaten Lingga memfasilitasi pertemuan langsung dengan Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepri.

Langkah itu dinilai penting agar aspirasi warga didengar langsung dan hambatan-hambatan di lapangan bisa ditanggapi serta dicarikan jalan keluarnya.

“Dengan IPR, pendulang bisa bekerja tenang. Banyak keluarga di Singkep bergantung pada timah.” tegasnya Ribut yang juga merupakan Ketua Gagak Hitam Kabupaten Lingga itu./R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *