Kabur ke Jambi, Pelaku Penikaman di Batu Aji Melawan saat Diciduk Akhirnya di Hadiahi Timah Panas

Batam | Unit Reskrim Polsek Batuaji bersama Tim Jatanras Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Rudi, warga Perumahan Yose Sade Indah, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Korban meninggal dunia akibat dua luka tikaman di dada dan pelipis, diduga karena kehabisan darah sebelum sempat mendapat pertolongan medis.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

“Korban meninggal diduga akibat kehabisan darah setelah mengalami dua luka tikaman oleh pelaku,” ujar Zaenal dalam keterangan persnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut penyelidikan polisi, sebelum insiden berdarah itu terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran yang berujung perkelahian fisik. Usai adu jotos, pelaku yang tersulut emosi pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah badik sepanjang 20 sentimeter.

“Setelah mengambil pisau, pelaku kembali ke lokasi dan langsung menikam dada kiri serta pelipis korban,” lanjut Kapolresta.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Embung Fatimah, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara pelaku langsung melarikan diri ke luar Batam menggunakan kapal umum menuju Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.

Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batuaji dan Tim Jatanras Polresta Barelang berhasil melacak jejak pelaku.

“Hasil koordinasi dengan Polsek Tanjung Jabung, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Zaenal.

Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betisnya agar tidak melarikan diri.

“Pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota mengambil tindakan tegas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan residivis,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan berawal dari kesalahpahaman. Saat kejadian, korban yang diduga dalam kondisi mabuk sempat memegang kerah baju pelaku, hingga menimbulkan rasa tersinggung dan emosi. Pertengkaran singkat itu pun berujung maut ketika pelaku kembali membawa badik dan menikam korban hingga tewas.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang bergerak cepat hingga kasus ini terungkap kurang dari dua hari setelah kejadian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *