Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dari Balita hingga Lansia, Pj. Sekda Firmansyah Buka Sosialisasi Permendagri dan Perwako Posyandu

Batam | Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kesehatan menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 39 Tahun 2025 di Glow Hotel, Batu Ampar, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan ini turut dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina (Pokjanal) Posyandu Kota Batam. Tujuannya, memperkuat sinergi lintas sektor agar peran Posyandu semakin optimal dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Batam Amsakar Achmad diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Firmansyah menegaskan bahwa Posyandu merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan dasar sekaligus wadah pemberdayaan masyarakat yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga.

“Posyandu bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi wadah partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah penyakit dan meningkatkan kualitas hidup sejak bayi, ibu hamil, hingga lansia,” ujarnya.

Saat ini, terdapat 574 Posyandu di Kota Batam. Dari jumlah tersebut, 428 Posyandu telah menerapkan konsep Integrasi Layanan Primer (ILP) dengan dukungan 4.018 kader yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat.

Firmansyah menekankan bahwa keberhasilan Posyandu bukan diukur dari jumlah kegiatan, tetapi dampak nyata terhadap kesehatan masyarakat, seperti penurunan angka kematian ibu dan anak, serta perbaikan status gizi. Karena itu, setiap kegiatan perlu terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran.

Pemerintah Kota Batam juga tengah mendorong pengembangan Posyandu ILP yang memadukan berbagai program kesehatan agar pelayanan lebih efisien dan mudah diakses masyarakat.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Posyandu harus selaras dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan, pendidikan, perumahan, dan perlindungan sosial, sehingga dapat menjadi simpul utama pelayanan dasar pemerintah.

“Posyandu adalah kerja bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Kesehatan. Semua pihak harus terlibat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Firmansyah juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas kader melalui pelatihan dan pembinaan rutin agar mereka mampu memberikan pelayanan terbaik. Ia pun menekankan perlunya memperkuat peran Tim Pokjanal Posyandu di setiap tingkatan untuk menjamin koordinasi dan evaluasi berjalan efektif.

“Dari sinilah program dapat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Menutup arahannya, Firmansyah mengajak seluruh peserta untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan fungsi dan kinerja Posyandu di Kota Batam.

“Dari balita hingga lansia, semuanya menjadi perhatian kita bersama. Posyandu adalah pintu pertama menuju masyarakat Batam yang sehat dan sejahtera,” pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kepala Puskesmas, TP-PKK, dan perangkat daerah terkait. Para peserta juga turut merumuskan langkah konkret untuk memperkuat peran Posyandu di seluruh wilayah Kota Batam.

Peraturan Wali Kota Batam Nomor 39 Tahun 2025 tentang Posyandu dapat diakses melalui laman resmi JDIH Pemko Batam:

https://jdih.batam.go.id/dokhukum/published/detail/peraturan-wali-kota-batam-nomor-39-tahun-2025-tentang-pos-pelayanan-terpadu

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *