Batam | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika cair (liquid) di Kota Batam yang melibatkan seorang pegawai imigrasi. Kasus ini juga menyeret seorang disc jockey (DJ) klub malam dan seorang sekretaris perusahaan swasta.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (pegawai imigrasi), FP (DJ di kawasan Penuin), dan GP (sekretaris perusahaan).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja panjang tim Operasi Now yang telah lama memantau aktivitas peredaran narkotika cair di Batam.
“FP ini sudah lama menjadi target operasi. Saat ditangkap, kami temukan dua botol cairan berwarna hitam dan biru yang setelah diuji, positif mengandung zat narkotika,” ujar Anggoro, Senin (27/10).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap FP pada Sabtu (25/10) malam di kawasan Penuin. Dari hasil interogasi, FP mengaku mendapat perintah dari GP untuk mengantarkan dua botol cairan tersebut ke tempat tinggal AP, pegawai imigrasi Batam.
Menindaklanjuti pengakuan itu, tim kemudian menangkap GP di salah satu tempat hiburan malam kawasan Nagoya. Bukti komunikasi di ponselnya memperkuat dugaan bahwa GP kerap menjadi perantara dalam pengiriman narkotika cair kepada AP.
“GP mengaku sempat menyerahkan langsung barang itu ke AP di tempat hiburan,” tambah Anggoro.
Sementara AP, yang diketahui bertugas sebagai analis di Kantor Imigrasi Batam wilayah Batuampar, menyerahkan diri ke Polda Kepri. Ia datang membawa ponsel berisi riwayat percakapan transaksi narkotika cair tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan cairan itu digunakan dengan cara diteteskan atau disuntikkan ke dalam alat vape (rokok elektrik).
“Kalau sebelumnya kami temukan cairan vape mengandung etomidin, kali ini hasil lab menunjukkan cairan itu murni narkotika. Ini jauh lebih berbahaya,” tegas Anggoro.
Polisi menduga jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan tengah menelusuri kemungkinan asal barang dari Malaysia.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Anggoro menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk aparatur sipil negara.
“Siapa pun yang terlibat narkoba, akan kami proses sesuai aturan. Tidak ada toleransi,” pungkasnya.





