Tersangka Tak Dihadirkan, Kombes Suyono Pimpin Pemusnahan Narkoba Perdana di Polda Kepri

Batam | Baru sepekan menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Suyono langsung memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di Lantai 3 Mapolda Kepri, Jalan Hang Jebat No. 81, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (15/1/2026).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan, terhitung November hingga Desember 2025. Total terdapat empat laporan perkara yang terdiri dari narkotika jenis ekstasi, sabu kristal, serta liquid vape mengandung etomidate.

Rinciannya, ekstasi dan serbuk ekstasi sebanyak 2.308 butir, sabu kristal seberat 191,76 gram, serta 148 pcs liquid vape etomidate.

Dari empat perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Namun, ada hal menarik dalam kegiatan pemusnahan kali ini, para tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kepri menjelaskan, sejak diberlakukannya KUHP baru, tersangka tidak lagi dapat dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti.

Kombes Pol Suyono menegaskan seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Berdasarkan perhitungan barang bukti, dari pemusnahan ini negara berhasil menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat Indonesia dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Suyono.

Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

“Ada empat laporan perkara dengan tiga tersangka. Seluruh barang bukti hari ini kita musnahkan,” tegasnya.

Rangkaian Pengungkapan Kasus

Kasus pertama berhasil diungkap pada 19 November 2025. Seorang pria berinisial ZA diamankan di pinggir jalan Perumahan Taman Batu Aji Indah 2, Kelurahan Sagulung Kota, Batam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.200 butir pil ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi. ZA diketahui berperan sebagai kurir, yang akan mengantarkan barang haram tersebut ke sejumlah lokasi.

ZA merupakan buruh harian lepas yang tergiur iming-iming upah besar. Namun aksinya berhasil digagalkan petugas. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua terungkap pada 14 Desember 2025. Seorang wanita berinisial ZL ditangkap di kamar 209 Hotel Golden Gate, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Dari kamar hotel tersebut, polisi mengamankan 98,12 gram sabu yang disimpan di dalam laci meja. ZL pun dijerat dengan pasal yang sama.

Kasus ketiga terjadi menjelang malam Natal, 23 Desember 2025. Seorang pria berinisial SK diamankan di kamar A7.20 lantai 7 Baloi Apartement, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja.

Petugas menyita 93,64 gram sabu dan 108 butir pil ekstasi. SK kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Sementara itu, kasus keempat yang tak kalah mencuri perhatian berhasil diungkap pada 19 Desember 2025. Petugas menyita 148 pcs liquid vape mengandung etomidate di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

“Untuk kasus liquid vape ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya,” pungkas Suyono. (eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *