Komisi IV DPRD Batam Evaluasi Kasus di RS Budi Kemuliaan

Batam | Komisi IV DPRD Kota Batam menjadikan kasus pelayanan pasien di Rumah Sakit Budi Kemuliaan sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kota Batam. Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa, 3 Februari 2026.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya keluhan terkait pasien yang mengalami kendala pelayanan akibat persoalan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. DPRD menilai peristiwa ini perlu dibahas secara terbuka agar tidak terulang di rumah sakit lain.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menegaskan bahwa DPRD telah berulang kali mengingatkan rumah sakit terkait peningkatan pelayanan.

“Sebenarnya bahwa apa yang terjadi RDP hari ini, ini sudah RDP yang kedua kali. Tahun lalu juga saya kumpulkan, Komisi 4 mengumpulkan pihak rumah sakit supaya pelayanan itu bagaimana semakin membaik. Jadi bukan hanya melihat kasus per kasus, tetapi yang kita terima hasilnya bahwa memang ada perkembangan yang lebih baik,” kata Dandis.

Ia menilai kasus di RS Budi Kemuliaan harus dilihat sebagai momentum untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menjelaskan bahwa kendala terjadi karena ketidaktahuan petugas pelayanan terhadap mekanisme yang berlaku.

“Di kasus RS Budi Kemuliaan kemarin sih seperti itu. Jadi bagian pelayanannya itu nggak paham. Maksudnya kalau udah berKTP itu, sebenarnya nggak ada masalah. KTP, udah otomatis kita jamin. Baik dengan mekanisme Bankesda (Bantuan Kesehatan Daerah) kalau nggak ditanggung oleh BPJS, maupun melalui pembayaran premi kalau dia nggak aktif,” jelas Didi.

Komisi IV DPRD Kota Batam berharap evaluasi kasus di RS Budi Kemuliaan menjadi pembelajaran bagi seluruh rumah sakit dalam menjalankan kebijakan layanan kesehatan. Sementara itu, Dinas Kesehatan berkomitmen memperkuat penegasan teknis agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *