Kartu BPJS Nonaktif? DPRD Batam Ungkap Solusi: Bayar Maksimal 24 Bulan

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk

Batam | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyoroti tingginya jumlah peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran hingga kepesertaannya berstatus nonaktif. Diperkirakan sebanyak 300 ribu hingga 400 ribu peserta di Batam saat ini tidak dapat mengakses layanan kesehatan akibat kewajiban pembayaran iuran yang tidak terpenuhi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi sosial maupun kesehatan masyarakat. Jika tidak segera ditangani, jumlah peserta nonaktif dikhawatirkan terus bertambah dan berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar warga.

“Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini akan menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan sektor kesehatan. Kami mendorong BPJS Kesehatan agar lebih aktif mendampingi peserta mandiri, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban iuran dan tetap mengakses layanan kesehatan,” ujar Dandis usai RDPU Komisi IV DPRD Batam bersama BPJS Kesehatan Cabang Batam, Selasa (3/2/2026).

Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan angka kepesertaan nonaktif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, memaparkan kondisi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Batam. Ia menjelaskan bahwa peserta JKN terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan sumber pembiayaan, salah satunya peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi.

“Untuk peserta mandiri, kami mencatat sekitar 300 hingga 400 ribu peserta menunggak iuran. Iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika melewati batas waktu tersebut, sistem akan secara otomatis menonaktifkan kepesertaan,” jelas Harry.

Status nonaktif menyebabkan kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Oleh karena itu, DPRD menilai informasi terkait mekanisme pembayaran dan dampaknya perlu disosialisasikan secara lebih masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Harry menegaskan, meski tidak ada toleransi terhadap keterlambatan pembayaran, kepesertaan dapat diaktifkan kembali segera setelah tunggakan dilunasi. Aktivasi dilakukan secara otomatis pada hari yang sama setelah pembayaran diterima.

Ia juga meluruskan persepsi keliru terkait besaran tunggakan. Meskipun peserta menunggak selama bertahun-tahun, sistem BPJS Kesehatan hanya mencatat tunggakan maksimal 24 bulan.

“Jika ada peserta yang menunggak hingga lima tahun, cukup melunasi tunggakan maksimal 24 bulan saja. Selebihnya tidak menjadi kewajiban pembayaran,” ujarnya.

Selain itu, Harry membantah anggapan bahwa kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah menunggu 14 hari pascapelunasan. Masa tunggu tersebut hanya berlaku bagi pendaftar baru. Sementara bagi peserta lama yang menunggak, kartu akan langsung aktif begitu tunggakan dilunasi.

Namun demikian, terdapat ketentuan denda pelayanan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali. Ketentuan denda tersebut tidak berlaku untuk layanan rawat jalan di puskesmas maupun klinik.

Bagi peserta yang belum mampu melunasi tunggakan sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAP). Melalui program ini, tunggakan dapat dicicil hingga 12 bulan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa. Namun, kepesertaan baru akan aktif setelah seluruh cicilan dilunasi.

Dalam kesempatan yang sama, Harry juga menyinggung sekitar 100 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Batam yang kepesertaannya dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial.

“Penonaktifan PBI biasanya terjadi karena peserta dinilai sudah mampu, meninggal dunia, atau ditemukan data ganda. BPJS Kesehatan menindaklanjuti sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial terbaru,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *