Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar

Batam | Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung pada Senin (9/2) siang di PT Desa Air Cargo.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang periode tahun 2024 hingga Desember 2025, dengan total berat mencapai 103,27 ton dan nilai barang diperkirakan mencapai Rp27,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penanganan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan statusnya sebagai BMMN.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar, tidak disalahgunakan, serta tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan,” ujar Agung.

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis komoditas, antara lain:

  • Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak kurang lebih 9,2 juta batang, dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.
  • Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen, dengan nilai sekitar Rp827,5 juta.
  • Pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat sekitar 18,6 ton, bernilai Rp1,79 miliar.
  • Barang elektronik dengan total berat sekitar 240 kilogram, senilai Rp516 juta.
  • Makanan, minuman, dan sembako dengan berat kurang lebih 45 ton, bernilai Rp4,99 miliar.
  • Perabot rumah tangga dan furnitur seberat sekitar 30 ton, dengan nilai Rp3,26 miliar.
  • Sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, serta barang campuran lainnya dengan total berat sekitar 2,6 ton dan nilai perkiraan Rp1,6 miliar.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam dengan berbagai Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pelaksanaan pemusnahan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini,” tutup Agung.

Ke depan, Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai, guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib, aman, dan bebas dari peredaran barang ilegal.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *