Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Batam Edukasi Pelajar Soal Risiko Pidana Kenakalan Remaja di SMK Terpadu Putera Jaya

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini. Kali ini, kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan di SMK Terpadu Putera Jaya Batam, Senin (9/2/2026), dengan fokus utama pada edukasi potensi pidana dari berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi di lingkungan pelajar.

Penyuluhan yang berlangsung di aula sekolah tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Batam, Aditya Syaummil Patria, bersama tim dari Seksi Intelijen. Kegiatan diikuti oleh para siswa, kepala sekolah, serta majelis guru SMK Terpadu Putera Jaya Batam.

Dalam pemaparannya, Aditya menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya berperan sebagai penuntut umum di pengadilan, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam pencegahan melalui penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar.

“Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain yang diatur undang-undang,” ujar Aditya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tugas dan wewenang kejaksaan di berbagai bidang, mulai dari penegakan hukum pidana hingga menjaga ketertiban umum. Melalui program JMS, kejaksaan berupaya membangun pemahaman hukum sejak usia sekolah.

“Melalui Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin mengenalkan hukum sejak dini agar adik-adik memahami batasan perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” katanya.

Materi utama penyuluhan mengangkat tema kenakalan remaja. Aditya menjelaskan bahwa kenakalan remaja mencakup perilaku yang melanggar norma sosial, etika, maupun hukum pada masa transisi menuju kedewasaan. Ia menegaskan, sejumlah perilaku yang kerap dianggap sekadar pelanggaran disiplin sekolah, sejatinya sudah masuk kategori tindak pidana.

“Banyak yang menganggap kenakalan remaja hanya sebatas pelanggaran disiplin. Padahal, sebagian perbuatan itu sudah masuk kategori tindak pidana,” ujarnya.

Beberapa contoh yang disampaikan antara lain tawuran, perkelahian, perundungan (bullying), pencurian, penyalahgunaan narkotika, perilaku seksual berisiko, hingga kebiasaan bolos sekolah. Menurut Aditya, perilaku tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada ketertiban umum serta masa depan pelajar.

Ia juga menjelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mempertimbangkan usia, tingkat kesalahan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, Aditya mengingatkan bahwa sejumlah bentuk kenakalan remaja telah diatur dalam KUHP baru dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk tindak pidana narkotika yang memiliki ancaman hukuman berat.

“Untuk narkotika, undang-undangnya jelas dan ancaman pidananya berat, baik penjara maupun denda. Ini yang harus benar-benar dihindari,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aditya juga menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam upaya pencegahan kenakalan remaja. Menurutnya, pengawasan orang tua, konseling di sekolah, serta penguatan nilai keimanan dan ketakwaan menjadi benteng utama bagi generasi muda dari pengaruh negatif.

“Pencegahan kenakalan remaja tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran keluarga, guru, dan lingkungan sangat menentukan,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mengikuti penyuluhan. Hal ini terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi. Aditya menilai, antusiasme tersebut menjadi indikator positif meningkatnya kepedulian pelajar terhadap pemahaman hukum.

“Pertanyaan yang muncul menunjukkan bahwa adik-adik sebenarnya peduli dan ingin tahu tentang hukum. Ini hal yang sangat positif,” ujarnya.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta membentuk karakter generasi muda yang taat hukum sejak usia sekolah.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *