JPU Kejari Batam Tuntut Satu Tahun Penjara Dua Petugas HSE PT ASL Shipyard dalam Kasus Tewasnya Pekerja Kapal MT Federal II

Batam | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana penjara masing-masing selama satu tahun terhadap dua petugas keselamatan kerja PT ASL Shipyard Indonesia, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian. Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan tugas keselamatan kerja yang berujung pada kecelakaan fatal di Kapal MT Federal II.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Aditya Syaumil dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/2). Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, sehingga menjadi hal yang memberatkan. Namun terdapat pula hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta telah berdamai dan memperoleh maaf dari keluarga korban. Peristiwa ini terjadi akibat kelalaian, bukan karena adanya niat jahat,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, Ali Suhadak dan Preddy Siagian memiliki peran strategis dalam sistem keselamatan kerja proyek perbaikan Kapal MT Federal II. Ali bertugas sebagai petugas HSE Safety, sementara Preddy menjabat sebagai Safety Promotor. Keduanya bertanggung jawab memastikan seluruh prosedur keselamatan kerja dijalankan, termasuk pemeriksaan kandungan gas serta penerbitan izin kerja sebelum aktivitas berisiko dimulai.

Fakta persidangan mengungkap, pekerjaan yang dilakukan saat kejadian meliputi pemotongan dan penggantian dinding pembatas di area Cargo Oil Tank (COT) I dan Fuel Pump Tank (FPT). Aktivitas tersebut dikategorikan sebagai pekerjaan berisiko tinggi karena melibatkan pekerjaan panas (hot work), ruang terbatas (confined space), serta pekerjaan di ketinggian.

Proyek perbaikan kapal tersebut dikerjakan oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.

Menurut jaksa, pada pagi hari 24 Juni 2025, pihak subkontraktor mengajukan izin kerja kepada terdakwa Ali Suhadak. Sementara itu, terdakwa Preddy Siagian melakukan pemeriksaan gas menggunakan alat ukur gas, lalu melaporkan hasilnya sebagai dasar penerbitan izin kerja.

Namun, jaksa menilai pekerjaan tetap dilaksanakan sebelum pemeriksaan lanjutan di area COT dilakukan secara menyeluruh. Kondisi tersebut diduga kuat menjadi pemicu terjadinya kebakaran dan ledakan di lokasi kerja. Fakta serupa juga sempat terungkap dalam persidangan sebelumnya, termasuk adanya dugaan perubahan standar operasional prosedur (SOP) menjelang insiden.

Peristiwa kebakaran Kapal MT Federal II pada Juni 2025 tercatat sebagai salah satu kecelakaan kerja terbesar di industri galangan kapal Batam. Insiden tersebut menewaskan lima pekerja subkontraktor dan menyebabkan empat pekerja lainnya mengalami luka berat. Hasil visum menunjukkan sebagian korban mengalami luka bakar parah serta gangguan pernapasan akibat paparan asap dan ledakan di ruang tertutup kapal.

Kasus MT Federal II menjadi sorotan luas karena kecelakaan serupa disebut terjadi lebih dari sekali dalam satu tahun, sehingga memicu evaluasi serius terhadap penerapan standar keselamatan kerja di industri galangan kapal.

Selain proses pidana terhadap individu, perkara ini juga mendorong perhatian aparat penegak hukum terhadap sistem keselamatan industri, termasuk kepatuhan terhadap SOP dan pengawasan pekerjaan berisiko tinggi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (13/2) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *