Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Pemerasan Modus Aplikasi Kencan, Tiga Pelaku Diamankan

Batam | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan modus aplikasi kencan daring. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda di Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (19/02/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir, S.H., M.H.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Muara Takus No. 85, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Korban berinisial MABAG (42), seorang warga negara Malaysia yang bekerja sebagai pengemudi transportasi, awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi kencan Grindr.

Komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut hingga pelaku berinisial HG (29) menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah rumah kosong. Saat keduanya berada di lokasi, dua pelaku lainnya berinisial WS dan YW datang dengan berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan.

Kedua pelaku kemudian melakukan pengancaman menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih agar kejadian tersebut tidak dilaporkan. Karena merasa takut dan terancam, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta oleh para pelaku.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (18/02/2026), ketiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda. Tersangka HG diamankan di depan Hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong. Tersangka YW ditangkap di depan Intan Kost, Kecamatan Batu Ampar. Sementara tersangka WS diamankan di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor beserta kunci dan helm, serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial maupun aplikasi daring, serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau kejadian mencurigakan melalui Call Center 110 Polresta Barelang guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *