Batam | Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus penyebaran konten asusila disertai pemerasan yang dilakukan melalui media sosial. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (19/02/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit V Tipidter Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NF (22). Korban melaporkan mantan kekasihnya berinisial S yang diduga telah merekam hubungan pribadi tanpa izin, kemudian menyebarluaskan serta mengancam korban melalui media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban berada di kawasan Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Korban mengetahui video asusila tersebut telah tersebar setelah tersangka mengirimkan rekaman itu kepada keluarga dan rekan-rekannya melalui Facebook, disertai ancaman akan menyebarluaskan kembali jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Motif pelaku karena sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. Pelaku memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan dan meminta sejumlah uang,” ungkap Kompol Debby.
Tersangka diketahui meminta uang secara bertahap, masing-masing sebesar Rp1.200.000 dan Rp300.000, dengan ancaman akan kembali menyebarkan video berdurasi 1 menit 44 detik tersebut apabila korban menolak.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit 8 Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di Provinsi Jambi.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 17.53 WIB di sebuah rumah di Dabling IV, Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Samsung Galaxy A52 warna hitam, satu unit iPhone 7 warna hitam, serta satu unit flashdisk yang berisi video terkait tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Batam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan dan merendahkan martabat korban melalui ruang digital.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Layanan Kepolisian 110 Polresta Barelang yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.
“Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Satu panggilan ke 110 adalah langkah cepat menghadirkan perlindungan dan kepastian hukum demi menjaga Batam tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
Pewarta : Eko





