Bea Cukai Batam Amankan SB Garuda 82 di Perairan Barelang, Diduga Angkut Ratusan Koli Jastip Tanpa Dokumen

Batam | Aparat Satuan Patroli Bea Cukai Batam kembali menggagalkan dugaan pengiriman barang ilegal melalui jalur laut. Sebuah kapal cepat, Speed Boat (SB) Garuda 82, diamankan saat melintas di perairan sekitar Jembatan III Barelang pada Rabu (11/2) malam.

Kapal bercorak merah putih dengan konfigurasi delapan mesin berkekuatan masing-masing 250 PK itu diketahui bertolak dari Batam menuju wilayah Provinsi Riau. Petugas mencurigai kapal tersebut membawa ratusan koli barang jasa titipan (jastip) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penindakan bermula dari patroli rutin yang mendeteksi pergerakan mencurigakan di jalur perairan sekitar Jembatan III Barelang. Kawasan tersebut memang kerap disebut sebagai lintasan kapal-kapal kecil yang diduga memanfaatkan pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus” guna menghindari pengawasan aparat.

Dari hasil pemeriksaan awal, muatan SB Garuda 82 didominasi berbagai barang konsumsi dan kebutuhan harian yang diduga masuk kategori barang kiriman tanpa dokumen sah. Seluruh barang kini masih dalam proses pencacahan untuk memastikan jumlah dan jenisnya secara rinci.

Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Mujiono, membenarkan adanya penindakan tersebut. “Benar, Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap Garuda 82. Saat ini masih dilakukan proses pencacahan atas barang yang diangkut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (20/2).

Selain memeriksa muatan, petugas juga mendalami peran nakhoda dan awak kapal, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang terlibat dalam dugaan pengiriman ilegal ini. Kapal beserta seluruh barang bawaan telah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, SB Garuda 82 diduga bukan kali pertama beroperasi di jalur tersebut. Kapal cepat itu disebut-sebut kerap memanfaatkan sejumlah titik pesisir Batam sebagai jalur pengiriman barang tanpa melalui prosedur resmi.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di wilayah perairan yang rawan penyelundupan. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan kepabeanan, sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat praktik ilegal.

 

Pewarta : Maradona Agusti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *