Berkas Pembunuhan Dwi Putri Dikembalikan, Kejari Batam Minta Penyidik Lengkapi Bukti

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus

Batam | Proses hukum kasus dugaan pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini masih berlanjut. Kejaksaan Negeri Batam memastikan berkas perkara tahap I yang dilimpahkan penyidik belum memenuhi kelengkapan, baik secara formil maupun materiil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa berkas perkara atas empat tersangka telah diterima jaksa pada 9 Februari 2026. Setelah melalui penelitian oleh jaksa peneliti, ditemukan sejumlah kekurangan yang perlu segera dilengkapi oleh penyidik.

“Masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, sehingga kami menerbitkan P-19 sebagai petunjuk untuk dilengkapi,” ujar Priandi, Sabtu (21/2/2026).

Dengan diterbitkannya P-19, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dipenuhi sesuai arahan jaksa. Priandi menegaskan, apabila seluruh petunjuk telah dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka perkara akan memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Putri Aengelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles. Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan dua lantai di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Batam.

Penyidik dari Polsek Batu Ampar menyebut Wilson sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara tiga tersangka lainnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi korban, membuat video rekayasa, hingga membantu menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika korban melamar pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) melalui media sosial. Ia kemudian mendatangi lokasi untuk menjalani proses wawancara. Namun, pertemuan tersebut diduga berujung pada tindakan penyiksaan yang berlangsung selama beberapa hari hingga korban kehilangan nyawa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara ini hingga seluruh unsur pembuktian dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke persidangan.

 

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *