Batam | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam telah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., dalam keterangan resminya sebagai respons atas narasi yang beredar di media sosial terkait perkara yang menjerat terdakwa Fandi Ramadan. Klarifikasi ini, menurutnya, merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Toto.
Ia menjelaskan, proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, bukan opini publik.
Kejati Kepri juga menekankan komitmennya dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap terdakwa memiliki hak untuk memperoleh pembelaan dan perlakuan yang adil di muka hukum. Narasi yang menyebut terdakwa tidak mengetahui isi muatan kapal dinilai sebagai bagian dari strategi pembelaan yang sah, yang nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama seluruh alat bukti dan keterangan saksi.
Kronologi Perkara
Berdasarkan uraian berkas perkara, kasus ini bermula pada April 2025 ketika saksi Hasiholan Samosir menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) tanker. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran yang diminta.
Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama sejumlah saksi berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Di sana, mereka bertemu dengan beberapa pihak, di antaranya Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Rombongan kemudian menunggu sekitar 10 hari di sebuah hotel sebelum akhirnya menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat.
Dalam perjalanan berikutnya, kapal tersebut menerima muatan dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket. Muatan berupa 67 kardus yang dibungkus plastik putih itu kemudian disimpan di beberapa bagian kapal.
Dalam berkas perkara disebutkan bahwa para awak kapal mengetahui barang yang diangkut bukanlah minyak sebagaimana lazimnya kapal tanker. Sebelum keberangkatan, terdakwa juga tercatat menerima transfer uang sebesar Rp8.244.250.
Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menemukan sabu dengan total berat hampir 2 ton.
Tahap Persidangan
Perkara ini kini telah memasuki tahap akhir persidangan. Pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. Agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026.
Kejati Kepri menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius dan bersifat transnasional yang mengancam masa depan generasi bangsa. Karena itu, penanganannya dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur.
Masyarakat pun diimbau untuk bijak dalam menyikapi informasi serta tidak menyebarkan narasi yang belum terverifikasi, karena berpotensi memengaruhi dan mengganggu proses peradilan.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tutup Toto.
Pewarta : Aken





