PAD Parkir Batam Mandek, Ombudsman Kepri Soroti Tata Kelola dan Potensi Maladministrasi

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari.

Batam | Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menilai pengelolaan parkir di ruang milik jalan (rumija) yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengungkapkan bahwa berdasarkan Ombudsman Brief Tahun 2024, realisasi retribusi parkir dalam kurun 2019 hingga 2023 relatif stagnan, yakni hanya berkisar antara Rp4 miliar sampai Rp6 miliar per tahun. Padahal, jumlah titik parkir resmi di Batam terus bertambah secara signifikan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ekspansi titik parkir dengan peningkatan penerimaan daerah.

“Ketika jumlah titik parkir meningkat tetapi pendapatan tidak bergerak signifikan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan tata kelolanya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/2).

Dalam hasil penelaahan, Ombudsman menemukan bahwa penetapan sejumlah lokasi parkir dilakukan secara internal tanpa melibatkan forum lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 52 Tahun 2018.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan prosedur yang berdampak pada legalitas titik parkir serta transparansi pengelolaan retribusinya. Tanpa mekanisme yang partisipatif dan sesuai regulasi, risiko maladministrasi dinilai semakin terbuka.

Masalah lain yang menjadi perhatian adalah rendahnya kepatuhan juru parkir (jukir) di lapangan. Ombudsman mencatat masih ditemukan jukir yang tidak memberikan karcis resmi, tidak mengenakan atribut sesuai ketentuan, bahkan tidak memiliki tanda pengenal. Selain itu, terdapat praktik penggunaan jukir pengganti (serep) yang tidak tercatat secara resmi.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran retribusi. Sistem yang berjalan saat ini juga dianggap belum mampu menjamin akuntabilitas penerimaan parkir secara optimal.

Dalam Policy Brief Rapid Assessment Perpakiran Rumija Batam Tahun 2024, Ombudsman merekomendasikan perubahan status Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir. Namun, hingga kini usulan tersebut masih berada pada tahap monitoring dan evaluasi.

Menurut Lagat, skema UPTD yang berlaku saat ini tidak memungkinkan penggajian jukir melalui APBD. Akibatnya, pendapatan jukir bergantung pada selisih distribusi karcis di masing-masing titik parkir. Skema ini dinilai menyulitkan penerapan kode etik, pengawasan, serta penegakan disiplin.

Sebaliknya, jika dikelola dengan pola BLUD, pengelolaan parkir dinilai akan lebih fleksibel, termasuk dalam hal pengadaan sarana-prasarana, sistem keuangan, hingga kemungkinan penerapan sistem outsourcing bagi jukir. Dengan hubungan kerja yang lebih jelas, pengawasan dan pengendalian potensi kebocoran dinilai dapat dilakukan lebih efektif.

Ombudsman juga menyoroti belum maksimalnya implementasi mekanisme ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir. Meski telah diatur dalam Peraturan Wali Kota, pelaksanaannya dinilai belum dilengkapi standar operasional prosedur (SOP) teknis yang rinci.

Selain itu, sistem pengelolaan pengaduan masyarakat terkait layanan parkir belum sepenuhnya memenuhi standar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013. Ketiadaan tim khusus, belum adanya batas waktu penyelesaian aduan yang jelas, serta minimnya publikasi kanal pengaduan menjadi catatan penting.

Ombudsman menegaskan bahwa layanan parkir merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tata kelola tidak segera diperbaiki, dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat sebagai pengguna layanan, tetapi juga berpotensi menghambat optimalisasi PAD Kota Batam.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta Pemerintah Kota Batam dan Dishub melakukan pembenahan secara komprehensif, mulai dari prosedur penetapan titik parkir, penguatan pengawasan terhadap jukir, penyusunan standar pelayanan parkir berlangganan, hingga pembentukan SOP ganti rugi dan sistem pengaduan yang lebih transparan.

Sorotan ini menegaskan bahwa persoalan parkir bukan sekadar isu teknis di lapangan, melainkan berkaitan erat dengan tata kelola keuangan daerah dan kualitas pelayanan publik di Kota Batam.

 

 

Pewarta : Ridwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *