Ombudsman Kepri Minta Pemko Batam Susun Juknis Pelibatan RT/RW dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari.

Batam | Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis (juknis) sebelum melibatkan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keberadaan juknis dinilai penting agar pelaksanaan di lapangan berjalan seragam, memiliki batas kewenangan yang jelas, serta tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan secara regulasi pelibatan RT dan RW telah memiliki dasar hukum, baik melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun Peraturan Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, RT dan RW memiliki fungsi membantu pemerintah menyosialisasikan berbagai kebijakan, termasuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak.

Namun demikian, menurut Lagat, pemerintah perlu menyusun petunjuk teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan di seluruh wilayah Kota Batam.

“Juknis ini penting agar ada penyeragaman di seluruh 64 kelurahan se-Kota Batam, sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan antarwilayah,” ujar Lagat, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, juknis juga harus mengatur secara rinci batas kewenangan RT dan RW agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. Pengurus lingkungan, kata dia, hanya berperan memberikan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat, bukan melakukan tindakan yang bersifat memaksa.

“Jangan sampai RT/RW bertindak represif layaknya debt collector. Jika itu terjadi, akan muncul resistensi yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain memberikan masukan terkait rencana pelibatan RT dan RW, Ombudsman Kepri juga menyoroti sejumlah kendala administratif yang masih dialami masyarakat saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor di kantor SAMSAT.

Salah satu persoalan yang sering dikeluhkan adalah penolakan pembayaran pajak karena nama yang tercantum pada STNK berbeda dengan identitas pembayar atau tidak disertai KTP asli pemilik pertama, terutama untuk kendaraan bekas.

Menurut Lagat, ketentuan tersebut pada dasarnya bertujuan mencegah legalisasi kendaraan yang berasal dari tindak pidana. Meski demikian, ia berharap penerapannya tidak menghambat masyarakat yang memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, karena kondisi tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

“Kami menyarankan agar syarat tersebut dipermudah tanpa melanggar ketentuan hukum,” katanya.

Ombudsman Kepri pun mendorong Pemko Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.

Menurut Ombudsman, apabila penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dapat dioptimalkan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan meningkat. Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik, seperti perbaikan jalan, penyediaan lampu penerangan jalan umum, hingga pembangunan akses jalan di kawasan permukiman.

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *