Batam | Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menilai persoalan sampah di Kota Batam sudah memasuki fase yang membutuhkan penanganan serius. Selain keterbatasan armada pengangkut, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur dinilai semakin terbebani akibat terus meningkatnya volume sampah tanpa diimbangi sistem pengolahan yang lebih modern.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan pemerintah sebenarnya telah lama mengetahui bahwa sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan landfill bukan lagi solusi jangka panjang. Bahkan, wacana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sudah muncul sejak masa kepemimpinan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.
Saat itu, kata Lagat, sejumlah investor dari Eropa dan Asia pernah menawarkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi di TPA Telaga Punggur. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi karena pemerintah harus menanggung biaya pengelolaan atau tipping fee yang dinilai cukup besar.
“Kalau saya tidak salah sekitar Rp230 ribu per ton sampah. Saat itu jumlah sampah Batam masih sekitar 600 sampai 700 ton per hari,” kata Lagat, Jumat (17/7).
Menurutnya, jika proyek tersebut dapat diwujudkan sejak dulu, beban TPA Telaga Punggur saat ini kemungkinan tidak akan sebesar sekarang. Dengan luas sekitar 40 hektare, kapasitas TPA dinilai semakin terbatas untuk menampung timbulan sampah yang terus meningkat setiap tahun.
“Salah satu metodenya adalah menghancurkan sampah melalui pembakaran menggunakan teknologi tinggi seperti yang dilakukan Singapura,” ujarnya.
Lagat mengungkapkan, produksi sampah di Batam kini hampir dua kali lipat dibanding satu dekade lalu. Jika pada 2010 hingga 2012 volumenya masih berkisar 600 hingga 700 ton per hari, kini jumlahnya telah mencapai sekitar 1.200 ton per hari dan diperkirakan akan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
Tanpa dukungan teknologi pengolahan modern, penumpukan sampah di TPA diprediksi semakin sulit dikendalikan.
“Kalau hanya menggunakan open dumping dan landfill, pembusukan berlangsung lama dan penumpukan sampah puluhan meter akan terjadi,” katanya.
Persoalan sampah, lanjut Lagat, tidak hanya terjadi di TPA. Proses pengangkutan sampah dari kawasan permukiman juga masih menghadapi banyak kendala akibat minimnya jumlah armada yang beroperasi.
Ia menilai kondisi tersebut dipicu kurangnya peremajaan kendaraan pengangkut dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, armada pengangkut maupun alat berat memiliki masa pakai ideal sekitar delapan tahun.
“Armada itu idealnya diganti minimal setiap delapan tahun. Tapi usulan peremajaan kendaraan selama ini sering dicoret sehingga banyak kendaraan pengangkut maupun alat berat yang rusak,” ujarnya.
Pada awal masa pemerintahan Wali Kota Batam Amsakar Achmad, pemerintah memang telah menambah sekitar 14 unit armada pengangkut sampah. Namun, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, kebutuhan armada pengangkut sampah mencapai sekitar 120 unit.
“Sebelum penambahan armada, kendaraan yang benar-benar beroperasi hanya sekitar 30 unit. Setelah ditambah sekitar 14 unit pun jumlahnya masih belum sampai 55 unit,” kata Lagat.
Akibat keterbatasan armada tersebut, jadwal pengangkutan sampah di sejumlah permukiman menjadi tidak menentu. Sampah yang sebelumnya dapat diangkut setiap pekan kini kerap baru terangkut setelah 10 hari hingga dua minggu.
Padahal, Peraturan Daerah Kota Batam tentang Pengelolaan Sampah mengatur pengangkutan sampah dari kawasan permukiman dilakukan minimal dua kali dalam sepekan.
“Kalau sampah diangkut rutin, masyarakat tidak mungkin membuang sampah sembarangan. Tapi kalau sampah rumah tangga lebih dari seminggu tidak diangkut, apalagi sampah basah, masyarakat akhirnya mencari cara sendiri untuk membuangnya,” ujarnya.
Lagat menegaskan, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Pemerintah juga perlu memperkuat program 3R (reduce, reuse, recycle), menghidupkan kembali bank sampah, serta mempercepat investasi teknologi pengolahan sampah.
Menurutnya, Batam membutuhkan dua langkah besar yang harus berjalan bersamaan, yakni penambahan armada dan alat berat untuk memperbaiki layanan pengangkutan, serta pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi agar beban TPA Telaga Punggur dapat berkurang.
Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa BP Batam tengah menjajaki masuknya investor untuk mengembangkan proyek pengolahan sampah menjadi energi.
“Harapan kita investor mau masuk karena potensi sampah di Batam semakin besar. Tingkatkan armada, kelola TPA dengan baik, maka permukiman akan sehat dan TPA juga tetap terjaga,” pungkasnya.
Editor : Aken





