Batam | Seorang pria berinisial SPM (33) ditangkap polisi setelah membacok seorang pria menggunakan parang di parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian punggung, tangan kiri, dan kaki.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/7/) sekira pukul 20.00 WIB. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri.
“Pelaku telah berhasil diamankan tim gabungan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Lubuk Baja,” kata Deni, Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden itu dipicu perselisihan yang terjadi beberapa jam sebelumnya. Istri korban mengaku sempat cekcok mulut dengan pelaku di sebuah gelanggang permainan karena persoalan saling menghalangi jalan hingga terjadi adu mulut.
“Mendengar cerita tersebut, korban kemudian berusaha mencari pelaku. Keduanya akhirnya bertemu di parkiran Hotel Kundur sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Saat itu korban menegur pelaku terkait pertengkaran dengan istrinya hingga terjadi adu mulut. Korban bahkan sempat menantang pelaku berkelahi sebelum akhirnya memilih meninggalkan lokasi.
Namun, sekira pukul 20.00 WIB, ketika korban kembali ke lokasi untuk menjemput istrinya yang selesai bekerja, pelaku diduga datang dari arah belakang sambil membawa sebilah parang.
“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah punggung korban sambil meneriakkan ancaman. Korban berusaha menangkis serangan menggunakan tangan kiri sehingga mengalami luka pada lengan dan punggung tangan,”ujarnya
Korban kemudian berlari masuk ke dalam gelanggang permainan dan mengambil sebatang kayu balok untuk melawan. Bersama rekannya, korban sempat mengejar pelaku hingga ke sebuah warung di sekitar lokasi.
“Saat terjadi kejar-kejaran, korban kembali terkena sabetan parang di bagian kaki kiri ketika berusaha menghalangi serangan pelaku terhadap temannya. Setelah itu pelaku melarikan diri, sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Tim Jatanras Polresta Barelang, dan Tim Jatanras Polda Kepri.
“Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kos di kawasan Nagoya Business Centre, Lubuk Baja. Sekitar pukul 21.55 WIB, tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang tidur di kamar kosnya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pembacokan serta dokumen medis korban dari Rumah Sakit Harapan Bunda.
“Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ujarnya.
Pewarta : Eko





