Batam | Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mengajukan permohonan audiensi kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Bersamaan dengan itu, warga juga meminta penghentian sementara berbagai aktivitas proyek di Pulau Rempang hingga pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang diserahkan ke Kantor Wali Kota Batam, Jumat (17/7), melalui Bagian Umum Pemerintah Kota Batam. Surat itu berisi permohonan audiensi, pengaduan, sekaligus permintaan perlindungan kepada Pemerintah Kota Batam.
Dalam surat tersebut, AMAR-GB menyampaikan sedikitnya 10 poin tuntutan terkait perkembangan proyek Rempang Eco-City. Berbagai persoalan yang disoroti mulai dari dugaan intimidasi terhadap warga, pemasangan patok di lahan yang diklaim belum dibebaskan, survei menggunakan drone tanpa pemberitahuan, hingga aktivitas sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan yang dinilai masuk ke kampung-kampung tanpa komunikasi dengan masyarakat.
Perwakilan AMAR-GB, Sophia, mengatakan langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mengedepankan dialog sebelum masyarakat mengambil langkah lain.
“Kami datang ke Pemko Batam untuk mengantarkan surat permohonan audiensi, pengaduan, sekaligus meminta perlindungan kepada Bapak Wali Kota,” ujarnya usai menyerahkan surat.
Menurut Sophia, keresahan masyarakat kini tidak hanya berkaitan dengan proyek Rempang Eco-City, tetapi juga berbagai aktivitas di lapangan yang dinilai semakin masif tanpa melibatkan warga.
Salah satu yang dipersoalkan adalah aktivitas PT Makmur Elok Graha (MEG) di sejumlah kawasan permukiman. Selain itu, warga mempertanyakan kegiatan pemetaan dan survei topografi menggunakan drone yang disebut dilakukan hingga ke area kebun milik masyarakat.
“Saat kami menanyakan mengapa kebun-kebun warga diambil gambarnya, mereka hanya menjawab bahwa itu merupakan perintah,” katanya.
Warga juga mempersoalkan pemasangan patok dan papan penanda di lahan yang mereka klaim belum pernah dibebaskan. Menurut mereka, kegiatan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi maupun musyawarah dengan pemilik lahan.
Melalui surat itu, AMAR-GB meminta seluruh aktivitas pemerintah maupun perusahaan di Pulau Rempang terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Mereka juga mendesak penghentian segala bentuk intimidasi terhadap warga serta meminta pembatalan penetapan kawasan Hutan Taman Buru di Sei Raya dan Sei Buluh.
Selain itu, warga mengeluhkan masuknya berbagai pihak ke kampung-kampung tanpa koordinasi dengan perangkat setempat. Di antaranya petugas kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), hingga penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri yang disebut melakukan pengambilan titik koordinat.
Penyebaran selebaran berisi larangan membuka lahan dan memperluas kebun juga dinilai semakin menambah keresahan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertanian.
AMAR-GB berharap dapat bertemu langsung dengan Wali Kota Batam pada Selasa (21/7). Sophia menegaskan masyarakat masih mengedepankan jalur dialog selama pemerintah bersedia membuka ruang komunikasi.
“Kalau memang diberikan ruang untuk berbicara, kami tidak akan melakukan aksi yang merugikan. Kami hanya meminta pemerintah memberi ruang agar kami bisa menyampaikan apa yang kami rasakan,” ujarnya.
Pemko Batam Siap Fasilitasi Audiensi
Menanggapi permohonan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, memastikan Pemerintah Kota Batam akan memproses surat yang telah disampaikan warga.
Menurutnya, surat tersebut baru diterima sehingga masih melalui tahapan administrasi sebelum didisposisikan kepada pejabat yang berwenang.
“Saya belum baca surat tersebut. Insya Allah setiap yang ingin audiensi akan kita terima dan diatur pejabat yang menerima sesuai tupoksinya,” kata Firmansyah.
Ia menjelaskan surat tersebut kemungkinan masih dalam proses registrasi.
“Mungkin sedang diregister dan dinaikkan sesuai tujuan surat. Nanti akan didisposisi sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. Ia mengatakan Pemko Batam pada prinsipnya siap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat Rempang.
“Secara administratif surat baru masuk hari ini dan diusulkan audiensinya Selasa depan. Kita upayakan menerima warga kita, sembari mengatur jadwal yang sesuai,” katanya.
Pengajuan audiensi ini menjadi perkembangan terbaru dalam dinamika proyek Rempang Eco-City yang hingga kini masih memunculkan penolakan dari sebagian masyarakat. Warga berharap pertemuan dengan Pemerintah Kota Batam dapat menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Pewarta : Ridwan





