Ombudsman Kepri Petakan Tantangan Pelayanan Publik di Kecamatan Sungai Beduk, Soroti SDM hingga Dampak Pembangunan

Batam | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Ombudsman menghimpun aspirasi aparatur kecamatan dan kelurahan sekaligus memetakan berbagai tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, mengatakan pemantauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, Ombudsman hadir sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan, bukan semata-mata mencari kekurangan.

“Kunjungan tersebut bertujuan untuk memetakan tantangan riil di tingkat kecamatan dan kelurahan,” ujar Lagat, dikutip pada Selasa (14/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Kecamatan Sungai Beduk, Anwar, menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di wilayahnya pada dasarnya berjalan dengan baik. Namun, lonjakan permohonan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), terutama saat masa penerimaan peserta didik baru maupun kebutuhan melamar pekerjaan, kerap memicu antrean panjang.

Kondisi tersebut semakin diperparah apabila terjadi gangguan jaringan atau aplikasi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga proses pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat.

“Akibat lonjakan permohonan KTP elektronik masa penerimaan peserta didik baru dan kebutuhan melamar kerja yang sering menyebabkan antrean,” kata Anwar.

Selain persoalan administrasi kependudukan, aparatur kecamatan dan kelurahan juga mengungkapkan masih banyak masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan di luar kewenangan pemerintah kecamatan maupun kelurahan. Mereka berharap adanya regulasi yang lebih jelas agar petugas memiliki pedoman dalam memberikan pelayanan sekaligus menghindari kesalahpahaman dengan masyarakat.

Hal senada disampaikan Lurah Muka Kuning, Yopi Hermawan. Ia menilai hingga kini belum terdapat keseragaman aturan terkait penerbitan surat keterangan untuk keperluan perbankan maupun perusahaan. Di sisi lain, keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) dibandingkan dengan jumlah penduduk menjadi tantangan besar dalam memberikan pelayanan yang optimal.

“Keterbatasan SDM dibandingkan jumlah penduduk menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” ujar Yopi.

Tak hanya membahas pelayanan administrasi, sejumlah lurah juga menyoroti aktivitas pembangunan yang dilakukan pihak pengembang di wilayah mereka. Menurut mereka, berbagai proyek pembangunan kerap menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti kerusakan jalan, timbunan lumpur, hingga banjir.

Karena itu, mereka berharap pemerintah kecamatan dan kelurahan dapat dilibatkan sejak awal proses perizinan pembangunan sehingga koordinasi dan pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih efektif serta berbagai persoalan dapat diantisipasi sejak dini.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Lagat menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam setiap proses pembangunan yang berlangsung di wilayahnya. Menurutnya, aparatur di tingkat bawah setidaknya perlu memperoleh informasi mengenai penerbitan izin beserta pihak pengembang yang melaksanakan proyek agar mampu mengantisipasi dampak yang mungkin timbul di tengah masyarakat.

“Pemerintah kecamatan dan kelurahan setidaknya perlu memperoleh informasi mengenai pemberian izin dan pihak pengembang,” tegasnya.

Selain itu, Lagat juga menyoroti pentingnya penyegaran organisasi melalui rotasi pegawai yang telah bertugas cukup lama pada satu unit kerja. Menurutnya, langkah tersebut dapat meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.

Ia juga mengingatkan agar proses pemilihan ketua RT dan RW dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa disertai pungutan biaya kepada calon.

“Pemilihan ketua RT dan RW harus dilakukan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *