Karimun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Cabang Tanjungbatu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan di SMK Negeri Kundur, Kamis (26/2).
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial Z selaku mantan Kepala SMK Negeri Kundur periode 2017-2021, serta dua bendahara sekolah berinisial S sebagai bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan M sebagai bendahara dana SPP.
Selain penetapan tersangka, jaksa juga melakukan penahanan. Tersangka S dan M ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun untuk 20 hari pertama masa penahanan. Sementara Z berstatus tahanan kota karena sedang menjalani pengobatan TBC intensif.
Kepala Kejari Karimun Cabang Tanjungbatu, Hengky F Munte melalui Kasubsi Intelijen, Yosef AR Nainggolan, mengatakan kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana BOS dan SPP sejak 2017 hingga 2023.
“Hasil penyidikan menunjukkan penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dari fakta-fakta penyidikan,” ujarnya dikutip, Sabtu (28/2)
Dalam modus yang diungkap penyidik, tersangka Z saat menjabat kepala sekolah diduga berulang kali meminta sejumlah uang kepada S dan M setiap tahun anggaran. Permintaan itu dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi Z.
“Uang tersebut digunakan tanpa kejelasan dan tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.405.855.343 yang bersumber dari dana BOS dan SPP SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 hingga 2023.
Tersangka Z dan S dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka M dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Untuk tersangka S dan M kita titipkan penahanannya di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Sedangkan tersangka Z dilakukan penahanan kota karena sedang menjalani pengobatan TBC intensif,” pungkas Yosef.
Pewarta : Aken





