Batam | Personel piket Polsek Nongsa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polresta Barelang terkait dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga di PT Blue Steel, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (26/2) malam dari seorang pelapor bernama Agung Juanda. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa pihak sekuriti PT Blue Steel telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian kabel tembaga di area perusahaan. Informasi itu segera diteruskan kepada personel piket untuk dilakukan penanganan cepat di lapangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., bersama personel Piket Samapta, Piket Reskrim, Opsnal Reskrim, dan Piket Intelkam langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki telah diamankan oleh sekuriti perusahaan.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial Aladjani (20) dan Ali Ibrahim (21), yang berdomisili di Kampung Jabi dan bekerja sebagai welder di PT Blue Steel. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga yang telah dikupas seberat kurang lebih 4 kilogram serta potongan plat besi yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Respon cepat ini menjadi bukti kesiapsiagaan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Call Center 110 sebagai sarana pengaduan yang responsif dan efektif. Dengan adanya laporan yang cepat serta penanganan yang tepat, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat segera dicegah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain menangani laporan tersebut, Polsek Nongsa juga secara konsisten melaksanakan patroli rutin, khususnya pada jam-jam rawan, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) maupun kejahatan lainnya di wilayah hukumnya. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
Polsek Nongsa turut mengimbau kepada pihak manajemen perusahaan, khususnya PT Blue Steel, agar meningkatkan sistem pengamanan internal dan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian. Sinergi antara kepolisian, pihak perusahaan, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas di Kecamatan Nongsa tetap aman, tertib, dan kondusif.
Pewarta : Eko





