Batam | Upaya pemberangkatan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural berhasil digagalkan aparat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri di Pelabuhan Batam Center, Senin (2/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketujuh orang tersebut diketahui hendak menyeberang ke Stulang Laut, Malaysia, untuk bekerja. Namun saat pemeriksaan dilakukan, mereka hanya mengantongi paspor pelancong tanpa dilengkapi visa kerja sebagaimana dipersyaratkan bagi tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa para calon PMI tersebut merupakan warga Kepulauan Riau dengan rentang usia antara 20 hingga 30 tahun. Mereka mengaku berangkat untuk mencari pekerjaan di Malaysia, tetapi tidak melalui prosedur resmi.
“Mereka kami amankan di Pelabuhan Batam Center. Dari tiket yang diperiksa, tujuan mereka Stulang Laut. Namun dokumen yang dimiliki hanya paspor pelancong dan tidak ada visa kerja,” ujar Tri.
Terkait dugaan adanya pihak yang menyalurkan atau memfasilitasi keberangkatan, polisi masih melakukan pendalaman. Sejumlah keterangan tengah dikumpulkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau individu yang mengarahkan keberangkatan tersebut.
“Masih kami dalami, termasuk siapa yang mengarahkan dan memfasilitasi mereka. Dugaan sementara, mereka merupakan calon korban penyaluran pekerja nonprosedural,” tegasnya.
Tri menambahkan, langkah pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi jalur-jalur keberangkatan PMI dari wilayah Kepulauan Riau yang selama ini menjadi salah satu pintu keluar masuk ke luar negeri, khususnya Malaysia.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi. Selain berpotensi melanggar hukum, PMI nonprosedural sangat rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan, eksploitasi, hingga menghadapi persoalan hukum di negara tujuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai prosedur resmi sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” tandasnya.
Pewarta : Aken





