Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

Batam | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca kendaraan yang terjadi di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan juta rupiah hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/03/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kaubnit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Harianto, S.H., Kanit IV Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Masyir, S.H., M.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di area parkir Ruko Kedai Kopitiam Laris, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban berinisial IW (41), seorang pekerja swasta, mengalami kerugian sebesar Rp375.000.000 yang sebelumnya baru saja diambil dari bank untuk keperluan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Peristiwa bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 10.37 WIB. Saat itu korban bersama dua anaknya pergi ke salah satu bank di Kota Batam untuk menarik uang tunai sebesar Rp300.000.000. Tidak lama setelah itu, salah satu karyawan korban datang menyerahkan tambahan uang sebesar Rp125.000.000. Dari jumlah tersebut, korban mengembalikan Rp50.000.000 kepada karyawan untuk dibawa ke kantor, sehingga uang yang dibawa korban tersisa Rp375.000.000 yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

Setelah menyelesaikan urusan di bank, korban bersama kedua anaknya menuju Kopitiam Laris untuk makan siang. Kendaraan korban diparkir di area ruko, sementara kantong plastik berisi uang tersebut diletakkan di bawah kursi pengemudi.

Sekitar 20 menit kemudian, korban kembali ke mobil dan mendapati kaca jendela depan sebelah penumpang dalam keadaan pecah. Setelah diperiksa, kantong plastik yang berisi uang ratusan juta rupiah tersebut sudah tidak berada di dalam kendaraan. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang bersama Jatanras Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku sebelumnya telah melakukan pengintaian di sekitar bank untuk mencari calon korban.

Para pelaku menargetkan nasabah yang keluar dari bank dengan membawa kantong plastik yang diduga berisi uang. Setelah menemukan target, pelaku kemudian mengikuti kendaraan korban hingga berhenti di lokasi berikutnya. Saat korban meninggalkan kendaraan, salah satu pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi, lalu mengambil kantong plastik berisi uang dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SA (38) dan YP (43), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Tersangka YP (43) terlebih dahulu diamankan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Hotel Harmona Inn, Kecamatan Tembilahan Kota. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka SA (38) pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Mendalo Darat, tepatnya di depan Polres Muaro Jambi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp349.894.000 yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau memecahkan untuk masuk ke tempat barang serta dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membawa uang dalam jumlah besar, khususnya setelah melakukan transaksi di perbankan. Masyarakat diingatkan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan serta selalu memperhatikan situasi di sekitar guna mengantisipasi potensi tindak kriminal dengan modus pecah kaca kendaraan.

Apabila masyarakat mengetahui, melihat, atau mengalami kejadian mencurigakan maupun tindak kriminalitas, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Polresta Barelang menegaskan siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *