Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Nongsa

Batam | Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Peristiwa tragis tersebut menewaskan seorang perempuan muda dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/03/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit IV Jatanras Satreskrim AKP Doddy Masyir, S.H., M.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 11.48 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AS (22) meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan akibat serangan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial MY (31) sebagai tersangka. Kapolresta menjelaskan bahwa aksi tersebut telah direncanakan oleh tersangka sebelumnya. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui mantan kekasihnya, AS, telah memiliki pasangan baru.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu tersangka MY mengikuti pergerakan korban AS yang menuju sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan maksud melancarkan aksinya. Namun karena kondisi lokasi yang ramai warga, tersangka mengurungkan niatnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mencoba mengikuti korban namun sempat kehilangan jejak. Dengan memanfaatkan fitur share location yang sebelumnya pernah dibagikan oleh korban, tersangka kemudian menuju rumah milik AB (24).

Setibanya di lokasi, tersangka melihat korban AS dan AB berada di dalam rumah dan diduga sedang bersiap pindah tempat tinggal. Melihat situasi tersebut, tersangka semakin memperkuat niatnya untuk melakukan pembunuhan.

Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk secara diam-diam dan bersembunyi di salah satu kamar. Ketika melihat kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka langsung melakukan penyerangan.

Tersangka terlebih dahulu memukul kepala korban AB menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku hingga kayu tersebut patah. Dalam situasi tersebut sempat terjadi perlawanan dari kedua korban. Namun tersangka kemudian menusuk korban AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Penusukan dilakukan beberapa kali hingga pisau tertancap di bagian kepala korban AS, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian tersebut, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar dari rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Sementara itu tersangka MY melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring menuju Mapolresta Barelang dengan tujuan menyerahkan diri.

Mendapatkan laporan adanya korban meninggal dunia dan korban luka, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. segera mendatangi tempat kejadian perkara.

Korban AB kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara tersangka MY berhasil diamankan setelah diketahui telah menyerahkan diri di Mapolresta Barelang.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu broti patah yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur dengan gagang hitam, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan kekerasan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengendalikan emosi dan menyelesaikan setiap persoalan secara bijak. Jangan sampai masalah pribadi berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih peka terhadap kondisi lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana atau kejadian mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Dengan adanya peran aktif masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam tetap terjaga aman dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *