Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan saat pembacaan replik dalam persidangan perkara penyelundupan narkotika hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3).
“Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami memohon maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Priandi dalam keterangan resmi yang diterima, Jum’at (13/3).
Menurut Priandi, permintaan maaf itu berkaitan dengan pernyataan JPU saat membacakan replik yang sempat menyinggung tokoh masyarakat serta Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat.
Priandi juga menjelaskan bahwa tuntutan pidana dalam suatu perkara merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi proses penegakan hukum di Indonesia.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” kata Priandi.
Sebelumnya, dalam forum RDP tersebut, JPU Muhammad Arfian secara langsung menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya saat sidang.
“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik,” ujar Arfian.
Pewarta : Aken





