Batam | Proses lelang proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) senilai Rp85 miliar dengan masa kontrak 30 tahun menuai sorotan publik.
Sorotan tidak hanya tertuju pada mekanisme tender, tetapi juga pada fakta bahwa proses tersebut hanya diikuti oleh satu peserta. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan integritas pengelolaan aset publik oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitia pemilihan telah lebih dahulu mengumumkan tender pada 12–13 November 2025. Karena minimnya peserta, tender kembali dibuka pada 3–5 Desember 2025 melalui media massa nasional.
Namun hingga batas akhir pemasukan dokumen, hanya satu perusahaan yang berpartisipasi, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM).
Kerja sama tersebut kemudian resmi ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama perwakilan PT UJKM, Yuwangky, di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (17/3).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait proyek tersebut. Ia menjelaskan, Pasar Induk Jodoh sebelumnya merupakan aset BP Batam yang kemudian diserahkan kepada Pemko Batam untuk dikelola.
Menurutnya, pasar tersebut pernah dibangun dengan anggaran sekitar Rp34 miliar. Namun, pengelolaannya tidak berjalan optimal hingga akhirnya terbengkalai dan tidak terawat.
Meski mendukung upaya penataan kembali pasar, Lagat menegaskan bahwa proses lelang semestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia mengaku justru menerima informasi penetapan pengelola secara tiba-tiba tanpa mengetahui proses lelang sejak awal.
“Apakah sebelumnya ada publikasi terkait rencana kerja sama ini? Bagaimana proses pendaftarannya, penawarannya, hingga pemenuhan syarat-syaratnya,” ujarnya.
Ia menilai minimnya informasi publik menimbulkan kesan bahwa proses lelang tidak berjalan secara transparan. Pasalnya, publik tiba-tiba dihadapkan pada pengumuman kerja sama yang telah ditandatangani.
“Artinya proses lelang ini terkesan tidak transparan. Tiba-tiba sudah ada kerja sama dan penandatanganan antara pemerintah kota dan perusahaan pengelola,” tambahnya.
Lagat juga mempertanyakan kemungkinan adanya komunikasi awal yang tidak terbuka sebelum proses lelang berlangsung.
“Kenapa perusahaan ini yang dipilih sebagai pemenang? Apakah ada indikasi persekongkolan,” tegasnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan penunjukan sepihak, kurangnya transparansi, maupun indikasi persekongkolan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan.
Kondisi tender dengan satu peserta serta minimnya keterbukaan informasi dinilai membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan aset publik agar lebih akuntabel.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan lelang terbuka, bukan penunjukan langsung. Ia menyebutkan bahwa tender telah dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya mendapatkan peserta.
“Kalau tidak salah, beberapa kali lelang baru mendapat pemenang. Awalnya tidak ada yang ikut, lalu dibuka kembali, dan akhirnya ada yang ikut serta memenangkan lelang tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/3).
Ia juga menambahkan bahwa proses penandatanganan kerja sama turut disaksikan oleh aparat penegak hukum.
Amsakar menilai kerja sama ini menjadi langkah positif karena dapat menghidupkan kembali aset yang sebelumnya tidak produktif.
“Saya senang karena aset itu menjadi produktif. Sebelumnya tidak menghasilkan apa-apa, terbengkalai, sekarang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Terkait nilai detail kerja sama, Amsakar tidak merinci dan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada dinas terkait maupun pihak perusahaan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak PT UJKM melalui Niko yang disebut sebagai kuasa hukum Yuwangky pada Jumat (3/4) siang, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Editor : Aken




