Batam | Di tengah keterbatasan bahan bakar minyak (BBM) yang tengah terjadi, Dinas Perikanan Kota Batam memastikan penyaluran BBM subsidi bagi nelayan kecil tetap berjalan normal tanpa adanya pembatasan. Namun, di sisi lain, pengawasan distribusi diperketat guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admaji, menegaskan bahwa nelayan kecil tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk nelayan tidak ada pembatasan. Penyaluran masih berjalan seperti biasa,” ujarnya, Jumat (3/4).
Meski tidak ada pembatasan, sistem pengawasan kini diperkuat. Setiap nelayan yang berhak wajib mengantongi surat rekomendasi yang diterbitkan setiap bulan. Rekomendasi ini disesuaikan dengan jenis mesin, ukuran kapal, serta kebutuhan operasional saat melaut.
Tak hanya itu, nelayan juga diwajibkan melengkapi bukti dokumentasi saat pengambilan BBM di SPBU hingga proses distribusinya. Penggunaan kartu kendali pun diterapkan sebagai alat kontrol tambahan.
“Setiap pengambilan harus ada dokumentasi. Selain itu, nelayan juga menggunakan kartu kendali sebagai alat kontrol,” jelas Yudi.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran. Nelayan yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi akan kehilangan hak rekomendasi pada bulan berikutnya.
“Kalau ada penyalahgunaan, kita tidak keluarkan rekomendasi lagi,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Perikanan, sebanyak 274 nelayan menerima rekomendasi pembelian solar subsidi, sementara 189 nelayan lainnya mendapatkan rekomendasi untuk Pertalite.
Total kuota solar yang disalurkan mencapai 118.021 liter melalui 279 surat rekomendasi yang tersebar di empat SPBU atau SPBUN. Sementara itu, Pertalite disalurkan sebanyak 87.484 liter melalui 194 surat rekomendasi di enam SPBU di Batam.
Yudi menekankan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan kapal berukuran 0 hingga 5 gross tonnage (GT). Kapal berukuran 5 hingga 30 GT harus mengurus rekomendasi di tingkat provinsi, sedangkan kapal di atas 30 GT tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
“Subsidi ini khusus untuk nelayan kecil. Kapal besar tidak boleh menikmati agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Selain itu, nelayan yang mengajukan rekomendasi wajib melengkapi dokumen administrasi seperti Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), KTP atau Kartu Kusuka, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Seluruh proses pengajuan dilakukan tanpa dipungut biaya.
Dengan mekanisme yang lebih tertib dan pengawasan yang diperketat, pemerintah berharap penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan mampu mendukung keberlangsungan usaha nelayan kecil di Batam.
Editor : Aken





