Konferensi Pers Polresta Barelang: Satlantas Ungkap Kasus Tabrak Lari di Dekat SD Negeri 001 Batam Kota

Batam | Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Batam Kota. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo, didampingi jajaran pejabat Satlantas dan Humas.

Dalam keterangannya, Kasat Lantas memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di depan SD Negeri 001 Batam Kota. Peristiwa ini melibatkan seorang pejalan kaki anak berinisial DSA (10) dan sebuah mobil Daihatsu Rocky merah dengan nomor polisi BP 1349 OH yang dikemudikan tersangka WZ (29).

Korban yang saat itu hendak menyeberang jalan dari arah sekolah menuju kawasan Mitra Dinamis Sei Panas, tertabrak kendaraan yang melaju dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael. Nahas, setelah kejadian, pengemudi tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan justru melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Kompol Afiditya dalam konferensi pers.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat berupa benturan di kepala serta luka lecet pada tangan dan kaki. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Sementara itu, tersangka dilaporkan tidak mengalami luka.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan WZ sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil Daihatsu Rocky, STNK asli, serta SIM A milik tersangka. Selain itu, keterangan dari saksi NM (48) dan MS (51) turut memperkuat proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta, serta ancaman tambahan hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp75 juta karena tidak memenuhi kewajiban setelah kecelakaan.

Menutup konferensi pers, Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya orang tua dalam mengawasi anak-anak saat berada di jalan raya. Ia juga mengingatkan seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Jika terjadi keadaan darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” pungkasnya.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *