PSC 119 Tanjungpinang Resmi Beroperasi, Layanan Darurat Medis 24 Jam untuk Warga

Tanjung Pinang | Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), resmi menghadirkan layanan panggilan darurat melalui Public Safety Center (PSC) 119 sebagai solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis, khususnya di luar jam operasional fasilitas kesehatan.

Peresmian operasional gedung PSC 119 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, pada Rabu (8/4). Ia menegaskan bahwa layanan ini hadir sebagai jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pertolongan pertama dalam kondisi darurat medis.

“PSC 119 berfungsi sebagai fasilitator agar masyarakat bisa segera memperoleh penanganan awal saat menghadapi situasi darurat,” ujarnya.

Lis menjelaskan, PSC 119 bukanlah fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas, melainkan pusat layanan bantuan yang memberikan akses cepat menuju penanganan medis. Layanan ini beroperasi selama 24 jam penuh, mencakup pertolongan pertama hingga proses evakuasi pasien ke rumah sakit jika diperlukan.

Menurutnya, kehadiran PSC 119 menjadi alternatif penting ketika masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan secara langsung, misalnya saat mengalami kondisi mendesak seperti serangan jantung di rumah.

Di bawah kendali Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, PSC 119 ke depan juga akan diperkuat dengan dukungan lintas sektor, seperti Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, guna menangani berbagai situasi darurat, tidak hanya terbatas pada aspek medis.

Untuk mendukung operasional awal, PSC 119 telah dilengkapi satu unit ambulans dengan peralatan medis. Layanan ini juga terintegrasi dengan ambulans puskesmas dan rumah sakit, serta direncanakan menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital).

Sementara itu, Kepala Dinkes Tanjungpinang, Rustam, menyampaikan bahwa layanan PSC 119 saat ini masih dalam tahap uji coba selama dua pekan. Dalam operasionalnya, setiap pergantian shift akan diisi tiga petugas yang bertugas menerima dan menilai laporan masyarakat melalui call center 119.

“Petugas akan melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah perlu dilakukan penanganan langsung di lapangan atau cukup dengan panduan penanganan awal,” jelasnya.

Ia menambahkan, layanan penanganan pra-rumah sakit melalui PSC 119 diberikan secara gratis. Namun, untuk penanganan lanjutan di rumah sakit tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, baik melalui BPJS Kesehatan maupun pembiayaan mandiri.

Dengan hadirnya PSC 119, diharapkan masyarakat Tanjungpinang dapat memperoleh respons cepat dan tepat dalam situasi darurat, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

 

Pewarta : Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *