10 Turis Eropa Perpanjang Masa Tinggal di Lagoi, Imigrasi Tanjung Uban Pastikan Murni untuk Wisata

Bintan | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kepulauan Riau, mencatat adanya perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi sepuluh warga negara asing (WNA) yang tengah berlibur di kawasan Lagoi, Kabupaten Bintan.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengungkapkan para wisatawan tersebut berasal dari sejumlah negara Eropa, di antaranya Prancis, Spanyol, dan Italia. Mereka diketahui telah menikmati liburan di Lagoi selama sekitar 25 hari sebelum akhirnya mengajukan perpanjangan masa tinggal.

“Permohonan mereka kami proses sesuai ketentuan yang berlaku, dan diberikan tambahan izin tinggal selama 30 hari,” ujar Adi, saat konfrensi pers, Kamis (9/4).

Adi menegaskan, perpanjangan izin tinggal tersebut tidak berkaitan dengan situasi geopolitik global, termasuk isu perang di Timur Tengah. Menurutnya, para wisatawan tidak menyampaikan alasan khusus selain keinginan untuk memperpanjang masa liburan mereka di kawasan wisata unggulan tersebut.

“Besar kemungkinan mereka ingin menikmati suasana Lagoi lebih lama. Tidak ada indikasi lain,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh prosedur yang dijalani para WNA tersebut sama seperti wisatawan pada umumnya. Pihak Imigrasi pun melakukan pengawasan langsung ke lokasi penginapan guna memastikan aktivitas mereka sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan mereka benar-benar berlibur, bukan untuk bekerja secara ilegal,” tegas Adi.

Lebih lanjut, Adi menyebutkan tren pelayanan keimigrasian di wilayahnya mengalami peningkatan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Imigrasi Tanjung Uban telah menerbitkan 52 izin tinggal keimigrasian, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 37 izin.

Dari jumlah tersebut, tercatat enam permohonan izin tinggal kunjungan, sepuluh perpanjangan izin tinggal terbatas selama enam bulan, serta 30 perpanjangan izin tinggal terbatas satu tahun. Selain itu, terdapat satu permohonan izin tinggal tetap, empat permohonan alih status, dan satu permohonan Multiple Re-Entry Permit (MREP).

Adi menambahkan, peningkatan ini menjadi indikator positif terhadap aktivitas kunjungan dan kepercayaan warga asing untuk tinggal sementara di wilayah Bintan, khususnya kawasan wisata Lagoi.

 

Pewarta : Muhamad Tarmiji

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *