Imigrasi Tanjunguban Selidiki WNA Tiongkok yang Gunakan Identitas Papua Tengah Secara Ilegal untuk Buat Paspor

Bintan | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban tengah menyelidiki kasus seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX (33), yang diduga menggunakan identitas palsu berupa KTP Papua Tengah untuk mengurus paspor Republik Indonesia.

YX kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian setelah diketahui mengajukan permohonan paspor RI secara ilegal di Kabupaten Bintan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengungkapkan YX masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 8 Februari 2026 menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal selama 60 hari.

Kecurigaan petugas muncul saat YX mengurus dokumen di Kantor Imigrasi Tanjunguban. Saat itu, ia terlihat kesulitan mengisi surat pernyataan hingga memerlukan waktu hampir satu jam.

“Petugas mulai curiga karena yang bersangkutan cukup lama mengisi dokumen. Setelah didalami, ternyata dia mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia,” ujar Adi.

Temuan tersebut membuat petugas melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pendalaman, diketahui YX diduga menggunakan KTP Papua Tengah yang dibuat melalui bantuan seseorang di Jakarta.

“Pengakuannya ada pihak yang membantu membuatkan identitas tersebut di Jakarta. Saat ini masih kami telusuri lebih lanjut,” katanya.

Tak hanya memeriksa dokumen, petugas juga menemukan sejumlah data mencurigakan di telepon genggam milik YX. Untuk mendalami temuan itu, Imigrasi Tanjunguban telah meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan ekstraksi data digital dari perangkat tersebut.

Menurut Adi, proses pemeriksaan data elektronik membutuhkan waktu karena dilakukan secara rinci guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam pemeriksaan awal, YX mengaku bekerja sebagai trader saham. Namun, pihak Imigrasi masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut.

Pasalnya, riwayat perjalanan YX menunjukkan ia sempat cukup lama berada di Filipina, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas perjudian online dan penipuan digital lintas negara.

“Kami belum bisa menyimpulkan. Namun riwayat perjalanannya cukup menjadi perhatian karena dia pernah lama berada di Filipina,” ujarnya.

Selain itu, YX juga mengaku memiliki hubungan dengan seorang perempuan warga negara Indonesia di Jakarta dan berencana menikah setelah memperoleh paspor Indonesia.

Meski demikian, seluruh pengakuan YX masih terus didalami oleh penyidik Imigrasi.

Saat ini, Imigrasi Tanjunguban fokus mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam pembuatan identitas palsu hingga pengurusan paspor RI tersebut.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *