Imigrasi Tanjung Uban Catat Kenaikan Kinerja Semester I 2026, Layanan Paspor dan Izin Tinggal Meningkat

Bintan | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mencatat peningkatan kinerja pelayanan keimigrasian sepanjang Semester I Tahun 2026. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen institusi dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sumber daya manusia, serta optimalisasi layanan berbasis digital.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan capaian pada enam bulan pertama tahun ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan target organisasi sepanjang 2026. Menurutnya, Imigrasi Tanjung Uban terus memperkuat peran sebagai penyelenggara pelayanan publik, fasilitator pembangunan ekonomi, sekaligus penjaga keamanan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.

“Kinerja yang kami raih hingga Semester I ini merupakan langkah awal untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara,” ujar Adi Hari Pianto, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Pada sektor pelayanan paspor, Seksi Lalu Lintas Keimigrasian berhasil menerbitkan sebanyak 3.169 paspor selama Semester I 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 1.761 paspor baru, 1.389 penggantian paspor, serta 19 layanan perubahan data.

Capaian tersebut menunjukkan tren positif dengan kenaikan 2,66 persen atau bertambah 82 dokumen dibandingkan periode yang sama pada Semester I 2025.

Meski demikian, Imigrasi Tanjung Uban juga mencatat 109 permohonan paspor dibatalkan secara sistem (batal by system). Pembatalan itu disebabkan beberapa faktor, di antaranya keterlambatan pembayaran, pemohon tidak hadir sesuai jadwal tanpa melakukan penjadwalan ulang (reschedule), dokumen persyaratan yang tidak valid atau palsu, hingga adanya indikasi pemohon merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Sementara itu, pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) juga mengalami peningkatan. Sepanjang Semester I 2026, Imigrasi Tanjung Uban memproses 116 permohonan izin tinggal dan dokumen keimigrasian, naik 20,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 96 permohonan.

Dari total tersebut, terdapat 26 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), sedikit menurun dibandingkan 28 permohonan pada Semester I 2025. Sebaliknya, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) mengalami peningkatan signifikan sebesar 44,4 persen, dari 54 permohonan menjadi 78 permohonan.

Selain itu, Imigrasi Tanjung Uban juga melayani 1 permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang pada periode yang sama tahun lalu belum tercatat. Kemudian terdapat 7 permohonan alih status keimigrasian, 2 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)/Affidavit, serta 2 permohonan Multiple Re-Entry Permit (MREP), meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 1 permohonan.

Peningkatan kinerja tersebut menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian sekaligus menjadi indikator keberhasilan Imigrasi Tanjung Uban dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Ke depan, kantor imigrasi berkomitmen untuk terus melakukan inovasi pelayanan serta memperkuat pengawasan keimigrasian guna mendukung pembangunan nasional dan menjaga kedaulatan negara.

 

Pewarta : Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *