Batam | Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih tetap bekerja seperti biasa pada Jumat (10/4/2026), meskipun pemerintah pusat mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Keputusan untuk tetap masuk kantor ini diambil karena Pemko Batam masih melakukan kajian terkait tingkat efisiensi dari penerapan sistem kerja fleksibel tersebut. Hingga saat ini, penghitungan dampak penghematan dinilai belum rampung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudy Panjaitan, mengatakan tim internal Pemko masih menghitung potensi efisiensi yang bisa dihasilkan dari kebijakan WFH maupun work from anywhere (WFA).
“Asisten pemerintah masih melakukan penghitungan, berapa efisiensi yang dapat dihasilkan jika dilakukan WFH atau WFA,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kebijakan kerja fleksibel baru akan diterapkan jika hasil kajian menunjukkan adanya efisiensi yang signifikan dan terukur.
“Pada prinsipnya, pelaksanaan WFH atau WFA ini untuk efisiensi. Jika tidak ada efisiensi yang jelas, maka kebijakan tersebut tidak akan diterapkan,” tegas Rudy.
Adapun efisiensi yang dimaksud mencakup penghematan biaya operasional, seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan pengeluaran lainnya yang berkaitan dengan aktivitas perkantoran.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh sekadar mengikuti tren atau instruksi semata, melainkan harus memberikan dampak nyata terhadap penghematan anggaran.
“Ketika WFH diterapkan, harus ada data efisiensi yang jelas sejak awal,” kata Amsakar dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, jika ASN bekerja dari rumah, idealnya terjadi penurunan penggunaan BBM karena berkurangnya mobilitas, serta penghematan listrik di kantor karena tidak seluruh ruangan digunakan.
“Kalau kita tidak menggunakan BBM karena tidak masuk kantor, maka biaya listrik dan BBM itu harus lebih kecil. Ini yang ingin kita formulasikan dengan baik,” jelasnya.
Amsakar juga menyoroti pentingnya perhitungan rinci, seperti perbandingan penggunaan listrik saat kantor beroperasi penuh dengan kondisi saat sebagian pegawai bekerja dari rumah.
“Misalnya, jika hanya satu ruangan yang digunakan dan ruangan lain tidak dipakai, berapa penghematan yang bisa dihasilkan? Ini harus dihitung secara pasti,” tambahnya.
Ia menegaskan, kebijakan WFH hanya layak diterapkan jika benar-benar memberikan manfaat nyata.
“Kalau tidak memberikan dampak efisiensi, tidak ada gunanya kebijakan ini dibuat,” tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan WFH bagi ASN ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam aturan tersebut, ASN diimbau menjalankan WFH setiap hari Jumat mulai 1 April 2026, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, percepatan digitalisasi layanan, serta pengurangan polusi akibat mobilitas pegawai.
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan sistem kerja fleksibel ini. Pejabat struktural serta unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Pewarta : Aken





