Batam | Polresta Barelang melalui Satreskrim bersama Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (20/04/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kapolsek KKP AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., serta Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H. Turut hadir Kepala Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra, Kepala BP2MI Indah Wulandari Situmeang, S.Pd., serta perwakilan Satgas PMI Bhakti Tuah Madani, Arba Udin yang dikenal sebagai Udin Pelor.
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari upaya pencegahan keberangkatan PMI non prosedural oleh Unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis, 16 April 2026. Sebanyak 43 calon PMI berhasil dicegah saat hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah korban mengaku keberangkatannya difasilitasi oleh pihak tertentu. Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AN (51) dan NR (46) pada malam harinya.
Tersangka AN diamankan di kawasan Batam Center sekitar pukul 23.00 WIB, sementara tersangka NR ditangkap di kawasan Tembesi pada pukul 23.30 WIB. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam membantu proses keberangkatan PMI secara ilegal.
Kasus ini bermula ketika para korban, di antaranya MJ (48), EB (21), dan JP (19), berniat bekerja di Malaysia setelah mendapatkan informasi pekerjaan dari kerabat. Para tersangka kemudian menawarkan jasa pengurusan perjalanan secara instan, mulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi.
Peran masing-masing tersangka pun terungkap. AN bertugas menjemput dan mengantar korban ke pelabuhan serta membantu pembelian tiket ferry tujuan Batam–Malaysia. Sementara NR selain melakukan hal serupa, juga berperan dalam pengurusan paspor melalui calo dengan biaya sebesar Rp2.700.000, dan memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1.000.000.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paspor, tiga tiket boarding pass ferry tujuan Malaysia, uang tunai sebesar Rp4.050.000, serta dua unit handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik penempatan PMI ilegal yang dinilai sangat merugikan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa sejak Januari hingga April 2026, Polsek KKP Batam telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 155 PMI non prosedural, dengan lonjakan signifikan terjadi pada periode 16 hingga 19 April 2026.
Menutup kegiatan tersebut, Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penempatan PMI ilegal maupun tindak pidana lainnya, melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Pewarta : Said Zulputra





