Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Kos, Pria 46 Tahun di Sagulung Ditangkap Polisi

Batam | Seorang pria berinisial TP (46) diamankan polisi setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Kavling Kamboja, Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul, mengatakan kejadian bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelapor tiba di lokasi kos. Ibu pemilik kos lalu memberitahu bahwa pelaku dan korban sedang berdua di dalam kamar.

“Pelaku dan korban berada di atas kasur, dengan posisi pelaku dalam keadaan tidak memakai pakaian,” ujar Iptu Husnul, Senin, 20 April 2026.

Mendengar informasi itu, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor datang ke polsek untuk membuat laporan resmi. Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Anwar Aris langsung bergerak. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sagulung untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Sagulung. Ia dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *