Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Lapas Batam, Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi

Batam | Upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan terus diperluas hingga menjangkau warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Pada Rabu, 29 April 2026, layanan “jemput bola” administrasi kependudukan digelar melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yang menekankan pentingnya memastikan seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki identitas kependudukan yang sah dan terdata dengan baik.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan berbagai layanan langsung di dalam lapas, mulai dari verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman data biometrik, hingga pemadanan data kependudukan. Seluruh proses dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan Disdukcapil setempat dan berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan.

Program ini juga menjadi bagian dari sinergi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam mempercepat pemenuhan hak administrasi warga binaan. Selain itu, validasi data kependudukan yang akurat diharapkan dapat mendukung akses layanan publik lainnya, termasuk jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batam, Yosafat Rizanto, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya kepemilikan identitas resmi bagi seluruh warga binaan agar tidak mengalami hambatan dalam mengakses berbagai layanan.

“Kegiatan ini sangat membantu warga binaan dalam mendapatkan hak administrasi kependudukan mereka. Dengan verifikasi dan perekaman biometrik, kami berharap tidak ada lagi kendala akibat data yang belum valid,” ujarnya.

Yosafat juga menekankan bahwa kolaborasi antara petugas lapas dan Disdukcapil menjadi faktor kunci keberhasilan program ini. Melalui sinergi tersebut, diharapkan seluruh warga binaan dapat terdata secara akurat dan memperoleh haknya sebagai warga negara secara optimal.

 

Pewarta : Said

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *