Lapas Tanjungpinang Sosialisasikan Wartelsuspas dan Aplikasi Kabarin, Wujudkan Komunikasi Warga Binaan yang Aman dan Humanis

Bintan | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang terus berupaya menghadirkan layanan pemasyarakatan yang aman sekaligus humanis. Salah satunya melalui penguatan layanan komunikasi bagi warga binaan dengan menyosialisasikan penggunaan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) dan Aplikasi Kabarin.

Sosialisasi tersebut digelar di Ruang Besukan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan fasilitas komunikasi yang legal, aman, dan terawasi bagi warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, jajaran pejabat struktural dan petugas memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai tata cara penggunaan Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi resmi yang berada dalam pengawasan petugas.

Selain itu, warga binaan juga diperkenalkan dengan Aplikasi Kabarin yang menjadi sistem penghubung antara layanan Wartelsuspas dengan keluarga warga binaan di luar Lapas. Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan dapat membuat proses komunikasi menjadi lebih mudah, aman, transparan, serta tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Wartelsuspas yang selama ini telah berjalan. Evaluasi dilakukan sebagai langkah berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin nyaman, tertib, humanis, dan memberikan manfaat bagi warga binaan.

Penguatan layanan komunikasi tersebut juga menjadi salah satu upaya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk memberantas peredaran telepon seluler (HP) ilegal di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, menegaskan bahwa pemenuhan hak komunikasi warga binaan merupakan bagian penting dalam pelayanan pemasyarakatan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, layanan komunikasi yang resmi dan terawasi tidak hanya memberikan ruang bagi warga binaan untuk tetap terhubung dengan keluarga, tetapi juga turut mendukung terciptanya lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif.

Melalui sosialisasi ini, warga binaan diharapkan semakin memahami pentingnya menggunakan fasilitas komunikasi resmi secara disiplin. Di sisi lain, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memanfaatkan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang humanis, tertib, aman, dan berintegritas.

 

 

Reporter : Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *