Bintan | Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang terus memperkuat komitmen dalam memastikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi sesuai ketentuan. Salah satunya melalui kegiatan Penguatan Kualitas Pembinaan dan Pemenuhan Hak Integrasi Narapidana dan Anak Binaan yang digelar di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Subseksi Registrasi, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), serta jajaran terkait. Sejumlah perwakilan WBP turut mengikuti kegiatan tersebut.
Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada WBP mengenai dasar hukum, persyaratan, mekanisme, dan prosedur pemenuhan hak integrasi. Dengan pemahaman tersebut, WBP diharapkan dapat mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani masa pembinaan.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Lapas menjelaskan sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan hak integrasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, petunjuk teknis pemberian asimilasi dan hak integrasi, Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN), Asesmen Risiko Residivisme dan Kriminogenik V2, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai peningkatan kualitas pembinaan dan pelaksanaan hak integrasi.
Para WBP juga diberikan pemahaman bahwa pemenuhan hak bersyarat tidak hanya didasarkan pada masa pidana, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah persyaratan. Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan hasil penilaian SPPN selama enam bulan terakhir berkualifikasi sangat baik, serta menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen yang dilakukan.
Fauzi Harahap menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hak integrasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
“Seluruh proses pengusulan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), sama sekali tidak dipungut biaya apa pun atau zero pungli. Namun, WBP wajib menunjukkan komitmen dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta siap menjalani tes urine dan menaati aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemenuhan hak WBP harus berjalan seiring dengan pelaksanaan kewajiban selama menjalani pembinaan. Karena itu, kepatuhan terhadap tata tertib serta keaktifan mengikuti program pembinaan menjadi bagian penting dalam proses pemenuhan hak integrasi.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Melalui sosialisasi tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berharap seluruh WBP semakin memahami mekanisme pemenuhan hak integrasi sekaligus terdorong untuk meningkatkan kepatuhan dan mengikuti program pembinaan secara konsisten.
Di sisi lain, jajaran Seksi Binadik akan terus melakukan pemutakhiran data pembinaan melalui SPPN serta asesmen risiko secara berkala. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengusulan dan pemenuhan hak WBP berlangsung sesuai ketentuan, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter : Muhamad Tarmiji





