Digrebek di Batam ! 210 WNA Diamankan, Dugaan Sindikat Penipuan Internasional dan Perusahaan Fiktif Terbongkar

Batam | Aparat gabungan menggerebek sebuah jaringan yang diduga terlibat dalam kejahatan digital internasional di Kota Batam. Dalam operasi besar tersebut, sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) diamankan karena diduga terkait sindikat penipuan daring dan investasi ilegal berskala global.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Jum’at, 8 Mei 2026, di Kantor Imigrasi Batam. Sejumlah pejabat penting hadir dalam kesempatan itu, mulai dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Kepala Imigrasi Batam, Kapolda Kepri, hingga perwakilan Interpol.

Kehadiran Interpol menandakan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan jaringan lintas negara yang terorganisir dan memiliki koneksi internasional.

Dalam keterangannya, aparat mengungkap sejumlah modus yang diduga dijalankan para pelaku. Mulai dari investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar, praktik love scamming, hingga manipulasi platform digital yang menargetkan korban dari berbagai negara.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya perusahaan fiktif yang diduga dijadikan kedok untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Perusahaan itu disebut berfungsi sebagai tameng administratif sekaligus pusat pengendali operasi kejahatan digital yang tersusun rapi dan sistematis.

“Ini bukan sekadar pelanggaran imigrasi. Ini jaringan besar, terstruktur, dan sangat berbahaya,” ujar salah satu pejabat dalam konferensi pers.

Dari lokasi penggerebekan, aparat turut mengamankan ratusan perangkat elektronik seperti komputer dan telepon genggam, serta sejumlah dokumen penting yang kini menjadi barang bukti utama dalam proses penyelidikan.

Barang bukti tersebut tengah didalami untuk mengungkap pola operasi jaringan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pengendali utama di balik sindikat tersebut.

Penelusuran lintas negara kini dilakukan bersama Interpol untuk memburu dalang utama serta menelusuri aliran dana yang diduga mencapai miliaran rupiah.

Kapolda Kepri menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan digital di wilayah Kepulauan Riau.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan digital di wilayah kami. Ini akan kami kejar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sementara itu, pihak imigrasi memastikan seluruh WNA yang diamankan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan deportasi hingga proses pidana apabila terbukti terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi instan dan janji keuntungan cepat di dunia maya. Di balik iming-iming tersebut, bisa saja tersembunyi jaringan penipuan internasional yang terorganisir dan siap menjebak korban.

“Batam tidak akan menjadi surga bagi penipu internasional. Ini baru permulaan,” demikian pernyataan penutup aparat dalam konferensi pers tersebut.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *