Tanjungpinang | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus mendukung penguatan layanan kesehatan daerah melalui pengawalan regulasi. Salah satunya diwujudkan lewat rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Karimun tentang Bantuan Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang digelar pada Senin (11/5).
Rapat tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menyiapkan payung hukum program peningkatan kompetensi tenaga medis, khususnya bagi dokter umum yang akan melanjutkan pendidikan menjadi dokter spesialis.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Oki Wahju Budijanto, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun yang konsisten bersinergi dengan Kanwil dalam setiap proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, proses harmonisasi memiliki peran penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar kewenangan yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Soerjadi, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup tersebut dilatarbelakangi kebutuhan mendesak akan peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga medis di Karimun.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berencana memberikan bantuan pendanaan pendidikan kepada lima dokter umum untuk melanjutkan studi spesialis. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dan memenuhi kebutuhan dokter spesialis di wilayah Karimun.
Dalam forum harmonisasi itu, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kepri juga memberikan sejumlah masukan substansial. Materi Ranperbup diminta diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta regulasi turunannya, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024.
Selain itu, tim turut menyarankan penyesuaian nomenklatur judul peraturan dengan menggunakan frasa “Bantuan Pendanaan Pendidikan” agar sesuai dengan ketentuan nasional yang berlaku.
Melalui proses harmonisasi yang konstruktif tersebut, regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan administratif bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Pewarta : Januar





