Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Menyeret Perusahaan di Batam, KPK Periksa Sejumlah Saksi di Polresta Barelang

Batam | Kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan terus berkembang. Kali ini, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyeret sejumlah pihak perusahaan di Kota Batam.

Tim penyidik KPK diketahui melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari kalangan perusahaan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Barelang. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak Selasa dan masih berlanjut hingga Rabu (13/5/2026).

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono membenarkan adanya permintaan dari KPK untuk meminjam fasilitas ruangan pemeriksaan di lingkungan Polresta Barelang.

“Benar, ada permintaan dari KPK terkait fasilitas pinjam ruangan untuk pemeriksaan. Dari kemarin sudah berjalan, mungkin hari ini masih berjalan juga,” ujar Anggoro.

Ia menjelaskan, Polresta Barelang hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan, sementara seluruh proses penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh tim penyidik KPK.

“Kalau detail perkaranya saya belum monitor. Sepertinya pemeriksaan saksi,” katanya.

Dalam pemeriksaan di Batam, sejumlah pimpinan perusahaan turut dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka di antaranya Direktur PT Batam Karya Prima Krismadies, Direktur PT Tri Multi Guna Solusi Binusri, Direktur PT Multi Prima Daya Perkasa Pandu Mukti Satria Negara, Komisaris PT Batam Karya Prima Novianti, serta perwakilan PT Tri Multi Guna Solusi Apilana Kristi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Direktur Operasional PT Tri Multi Guna Solusi Ahmadi Anas untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan di Batam difokuskan untuk menelusuri dugaan praktik setoran uang pelicin yang mengalir dari perusahaan jasa kepada oknum pegawai maupun pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penyidik menggali keterangan para saksi terkait permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3,” ujar Budi.

Menurutnya, praktik tersebut dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019 hingga 2025, baik melalui pembayaran tunai maupun transfer ke rekening tertentu yang telah disiapkan oleh para oknum.

“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2025, sampai saat ini penyidik berhasil menggali total pemberian uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai hingga miliaran rupiah,” katanya.

Pemeriksaan di Batam sekaligus memperkuat temuan KPK terkait adanya penggelembungan biaya sertifikasi K3. Dalam konstruksi perkara yang diungkap sebelumnya, biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya sekitar Rp275 ribu diduga dinaikkan hingga mencapai Rp6 juta.

Tak hanya itu, perusahaan yang enggan membayar biaya tambahan disebut dipersulit bahkan diperlambat proses penerbitan sertifikasinya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, yakni Chairul Fadhly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan aset guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil praktik korupsi tersebut.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *