Optimalkan Peran Paralegal, Kanwil Kemenkum Kepri Berikan Pendampingan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Gunung Kijang

Bintan | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melakukan aksi nyata dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat dengan melaksanakan kegiatan pendampingan dan penyuluhan hukum di Kp. Kawal Pantai, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (19/05).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Oki Wahju Budijanto, ini disambut antusias oleh pemerintah kecamatan dan warga setempat. Dalam sambutannya, Oki Wahju Budijanto menekankan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan adalah perwujudan nyata negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Posbankum bukan sekadar kantor, tetapi wadah bagi warga untuk mendapatkan empat layanan bantuan hukum, konsultasi, hingga mediasi secara gratis. Kami berharap masyarakat Kelurahan Kawal dapat memanfaatkan keberadaan Paralegal sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di lingkungan masyarakat,” ujar Oki.

Penyuluh Hukum Madya, Siska Sukmawaty, menambahkan bahwa pemenuhan hak mendasar, seperti pendidikan anak, harus dimulai dari tertib administrasi kependudukan. Ia mengingatkan warga akan pentingnya kepemilikan dokumen identitas diri yang sah.

Diskusi interaktif menjadi puncak kegiatan, di mana warga secara terbuka menyampaikan kendala hukum yang mereka hadapi. Mulai dari masalah aktivasi BPJS hingga tantangan hukum terkait pernikahan siri. Menanggapi persoalan tersebut, tim penyuluh memberikan solusi konkret, yakni dengan mengarahkan warga untuk berkoordinasi dengan Paralegal Kelurahan Kawal guna memfasilitasi penyelesaian administratif yang diperlukan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Kawal. Dengan adanya sinergi antara Kanwil Kemenkum Kepri, perangkat kelurahan, dan masyarakat, diharapkan berbagai persoalan hukum di tingkat akar rumput dapat diselesaikan dengan cara-cara kekeluargaan yang berlandaskan hukum yang berlaku.

 

Pewarta : Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *