Batam | Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Batam terus berkembang. Setelah mengungkap praktik pembelian Pertalite bersubsidi menggunakan dokumen kapal yang diduga fiktif, Polda Kepulauan Riau kini mulai menelusuri proses penerbitan surat rekomendasi yang menjadi dasar pengambilan bahan bakar tersebut.
Dalam rangkaian penyidikan itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah meminta keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penerbitan surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dishub Batam pada pekan lalu.
“Permintaan keterangan terhadap Kepala Dishub sudah diperiksa. Sudah datang pekan lalu,” kata Silvester, Jumat (29/5).
Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik masih fokus mendalami mekanisme penerbitan surat rekomendasi yang ditemukan dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Salah satunya terkait adanya surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang diterbitkan oleh instansi yang dinilai tidak memiliki kewenangan terhadap sektor nelayan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara Dharma, mengatakan pihaknya tengah mengurai berbagai modus yang digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Kami menemukan dinas tersebut mengeluarkan surat rekomendasi, padahal seharusnya tidak ada hubungannya dengan nelayan,” ujarnya.
Menurut Dharma, regulasi yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengatur secara rinci instansi yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi sesuai sektor penerima subsidi.
“Di aturan BPH Migas sudah diatur dinas mana yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi sesuai peruntukannya. Kalau nelayan, tentu dari dinas kelautan,” tegasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi lain yang mengarah pada penyalahgunaan. Dalam pemeriksaan sementara, ditemukan adanya individu yang menguasai lebih dari sepuluh surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Polisi saat ini menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, dengan berpedoman pada Undang-Undang Migas, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga regulasi BPH Migas mengenai penyaluran BBM subsidi bagi nelayan dan petani.
Di sisi lain, penyidikan juga berjalan di Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri. Melalui Subdit Gakkum, penyidik telah memeriksa pejabat Dishub Batam yang menandatangani surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang digunakan dalam kasus tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pejabat yang telah diperiksa masih berada pada level kepala bidang (kabid).
“Sudah kita panggil dan periksa. Yang diperiksa masih setingkat kabid yang menandatangani surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi tersebut. Baru kabidnya,” kata Andyka.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HS oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri saat melakukan pengawasan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Sekupang, Batam, pada 6 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, HS diduga membeli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan untuk operasional kapal penumpang dan barang bernama SB. OCEAN REANTH dengan kuota mencapai 30 ton per bulan.
Namun ketika dokumen tersebut ditelusuri lebih lanjut, penyidik menemukan fakta mencengangkan. Kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi diduga tidak pernah ada.
“Berdasarkan pengakuan HS, kapal SB. OCEAN REANTH yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut tidak ada,” ungkap Andyka.
Penyidik menduga dokumen itu sengaja digunakan sebagai modus untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum dijual kembali dengan harga komersial guna meraup keuntungan.
Seiring berkembangnya penyidikan, perhatian kini mengarah pada proses penerbitan surat rekomendasi yang menjadi pintu masuk distribusi BBM subsidi tersebut. Polisi masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editor : Aken





