Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 948,58 Gram Sabu Hasil Tangkapan Juli-Agustus 2024 di Batam

Polda Kepri

Batam | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan periode Juli hingga Agustus 2024. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Kepri, pada Rabu, 11 September 2024.

Barang bukti sabu tersebut berasal dari tiga laporan polisi, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP-A/93/VII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepri, tanggal 31 Juli 2024, dengan jumlah 41,51 gram sabu.

Laporan Polisi Nomor: LP-A/98/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepri, tanggal 21 Agustus 2024, sebanyak 783,15 gram sabu. Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepri, tanggal 27 Agustus 2024, dengan jumlah 151,36 gram sabu.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, kemudian dibuang ke septic tank.

Proses pemusnahan ini disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan advokat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Kompol Muhammad Komarudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *