Batam | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir dan nelayan.
Dishub menyatakan posisinya dalam perkara tersebut hanya sebagai penerbit surat rekomendasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara dugaan penyalahgunaan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di luar instansi pemerintah.
Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Batam, Syafrull Bahri, menjelaskan pihaknya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum terkait mekanisme penerbitan surat rekomendasi tersebut.
Melansir Batam Pos, Jumat (5/6), Syafrull mengatakan surat panggilan dari penyidik ditujukan kepada Dinas Perhubungan untuk menghadirkan pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerbitan surat rekomendasi. Karena itu, dirinya bersama Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek, Rohimin Hasan, hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Ada surat panggilan dari penyidik yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan untuk menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerbitan surat rekomendasi. Karena itu saya sebagai Kabid dan Pak Rohimin sebagai Kasi yang hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” ujar Syafrull.
Menurut dia, surat panggilan tersebut diterima pada 7 Mei 2026. Dalam surat itu, pihak yang ditunjuk diminta hadir memberikan keterangan pada 12 Mei 2026 di Ruang Pemeriksaan I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Syafrull sekaligus meluruskan informasi yang menyebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, ikut diperiksa dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Kadishub tidak pernah dipanggil maupun dimintai keterangan oleh penyidik.
“Perlu diluruskan, Pak Kadishub tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh Polda, Polresta Barelang ataupun Polairud. Yang menghadiri pemeriksaan adalah kami sebagai pejabat teknis yang membidangi penerbitan surat rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah menjalani tujuh kali pemeriksaan, terdiri dari empat kali oleh penyidik Polda Kepri, dua kali oleh Direktorat Polairud, dan satu kali oleh Polresta Barelang. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada 18 Mei 2026.
Dalam proses tersebut, penyidik meminta klarifikasi terkait keaslian surat rekomendasi yang digunakan dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami membuka seluruh data dan sistem yang ada. Hasilnya, surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub memang asli. Namun kemudian disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Syafrull menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan dalam pendistribusian maupun pengawasan penyaluran BBM subsidi. Tugas instansinya hanya menerbitkan surat rekomendasi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Ia menjelaskan, penerbitan surat rekomendasi tersebut berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 428 Tahun 2024. Dalam aturan itu, Dishub diberi kewenangan menerbitkan rekomendasi pembelian BBM subsidi khusus bagi pemilik sarana transportasi laut masyarakat seperti pompong, speedboat, motor tempel, dan kapal kecil antar pulau.
“Tanpa Perwako tersebut kami tidak bisa menerbitkan surat rekomendasi. Jadi Dishub hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh aturan,” katanya.
Lebih lanjut, Syafrull menjelaskan format surat rekomendasi maupun besaran kuota BBM yang diberikan kepada pemohon tidak ditentukan oleh Dishub Batam, melainkan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Dishub tidak menentukan kuota. Semua sudah ada perhitungannya dari sistem dan aturan BPH Migas,” ujarnya.
Ia juga membantah isu yang menyebut adanya pungutan dalam penerbitan surat rekomendasi tersebut. Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara gratis tanpa biaya apa pun.
“Kami tidak pernah mematok tarif. Tidak ada biaya Rp4 juta atau angka lainnya seperti yang beredar. Kami tidak menerima satu rupiah pun dari penerbitan surat rekomendasi ini,” tegasnya.
Syafrull menduga praktik pungutan yang muncul berasal dari oknum pihak ketiga atau calo yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Batam, Rohimin Hasan, mengatakan penanganan kasus tersebut saat ini sudah berjalan dan sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
“Saat ini sudah ada tersangka yang diamankan baik dari hasil pengungkapan Polresta maupun Polairud. Sebagian berkas perkara juga sudah masuk ke kejaksaan dan ada yang sudah dinyatakan P21,” ujarnya.
Meski demikian, Rohimin mengakui masih terdapat kelemahan dalam aspek pengawasan setelah surat rekomendasi diterbitkan. Keterbatasan personel dan tidak tersedianya anggaran khusus membuat pengawasan di lapangan belum dapat dilakukan secara maksimal.
“Kami akui pengawasan masih kurang. Personel terbatas dan memang tidak ada anggaran khusus untuk melakukan pengawasan di lapangan. Selama ini kami mengedepankan kepercayaan kepada masyarakat, tetapi ternyata ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya,” katanya.
Sebagai langkah evaluasi, Dishub Batam berencana memperketat mekanisme penerbitan surat rekomendasi. Salah satunya dengan memangkas masa berlaku dokumen dari tiga bulan menjadi satu bulan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan.
Selain itu, proses verifikasi akan diperkuat melalui survei lapangan, dokumentasi foto, berita acara pemeriksaan, hingga surat pernyataan bermaterai yang melarang penerima memperjualbelikan atau menyalahgunakan surat rekomendasi.
“Dengan masa berlaku yang lebih singkat dan verifikasi yang lebih ketat, kami berharap peluang penyalahgunaan dapat diminimalkan,” kata Rohimin.
Ia menegaskan, posisi Dishub dalam perkara tersebut hanya sebagai pelaksana aturan yang membantu masyarakat memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini sebenarnya sudah terang. Tersangkanya sudah ada dan sebagian berkasnya sudah P21 di Kejaksaan. Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan membantu masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi sesuai haknya,” pungkasnya.
Editor: Aken





