Batam | Upaya seorang pria berinisial KM untuk mendapatkan ganja dari Banda Aceh berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria tersebut ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kepri saat mengambil paket berisi narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke rumahnya di kawasan Batuaji, Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman, J&T Express.
Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan menerapkan metode control delivery guna memantau pergerakan paket hingga tiba di tangan penerimanya.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa paket tersebut ditujukan ke sebuah rumah di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji.
“Kami melakukan pemantauan terhadap paket hingga sampai ke alamat tujuan,” ujar Suyono, Jumat (5/6).
Sehari kemudian, Kamis (4/6) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan KM sesaat setelah ia mengambil paket yang telah diletakkan di teras rumahnya. Setelah membawa paket tersebut masuk ke dalam rumah, petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi awal, KM mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB. Untuk mendapatkan barang haram tersebut, ia mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram. Selain itu, turut diamankan kotak paket ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman serta satu unit telepon genggam yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika.
Suyono mengungkapkan, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan nama samaran saat menerima paket. Ia juga meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu yang berada di teras rumah guna menghindari kecurigaan warga sekitar.
“Namun upaya tersebut tidak berhasil. Tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan ia tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, KM dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia mengimbau warga agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Pewarta: Said





